Dobo, BeritaJar.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menetapkan tersangka baru inisial JA dalam kasus belanja ganti uang nihil tahun 2018 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Aru.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito, SH saat press release di kantor Kejari Kepulauan Aru, Kamis (09/03/2023) yang didampingi Kasi Pidsus Fauzan Arif Nasution, S.H.
Dijelaskan, perbuatan tersangka JA bersama-sama dengan terdakwa JD dan ANT (dalam Penuntutan Terpisah) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.320.232.102 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan uang persediaan pada Dinas Dikbud Kabupaten Kepulauan Aru TA 2018 Nomor : 39 LHP/XXI 11/2022 tanggal 14 November 2022 dari BPK RI.
“JA ditetapkan sebagai TSK setelah gelar perkara, Kamis (9/3) pukul 16.00 WIT yang diketuai oleh Kasi Pidsus, Fauzan Arif Nasution, S.H. memutuskan bahwa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini selain JD dan ANT, TSK JA selaku KPA/ Kadis Dikbud Kabupaten Kepulauan Aru,” ucap Kasi Intel.
Dirinya mengatakan, JA disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“JA pada hari ini akan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari Kepulauan Aru selama 20 hari di Lapas Kelas II Dobo,” ungkap Sasmito.
Selain itu, Sasmito juga menambahkan, dalam penyidikan Penyalahgunaan/Penyimpangan Belanja Ganti Uang Nihil pada Dinas Dikbud Kabupaten Kepulauan Aru TA 2018.
“Penyidik telah menyita uang hasil perbuatan tindak pidana Tersangka senilai Rp 733.000.000 serta barang bukti berupa 2 unit speed boat, 1 unit kapal motor, 3 unit mesin kapal motor dan 1 unit tanah beserta bangunan diatasnya yang telah disita untuk Menutup Kerugian Keuangan Negara,” jelas Kasi Intel.

