Site icon BeritaJar

DPRD Aru Bahas Dua Ranperda

Dobo, BeritaJar.com: DPRD Kepulauan Aru membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jargaria dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Rapat yang berlangsung, Selasa (21/02/23) diruang paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lanurdi Senen Djabumir dan didampingi Wakil Ketua II Peny Silvana Loy dan dihadiri anggota DPRD setempat dan PLT Sekda Jacob Ubyaan dan Tim Penyusun Ranperda Pemkab Kepulauan Aru.

Pantauan media ini, ada dua Ranperda yang dibahas, namun dalam pembahasan tersebut anggota DPRD dan tim penyusun membahas ranperda Perumda Jargaria duluan, dan dalam rapat itu terjadi perdebatan tentang nama Perumda yang awalnya bernama Perusahaan Umum Daerah Sarkwarisa, sehingga mengalami perubahan nama dalam pembahasan DPRD menjadi Perusahaan Umum Daerah Jargaria.

Dominggus Lengam salah satu Anggota DPRD Aru sebagai ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam penyampaiannya mengatakan bahwa terkait dengan Ranperda BUMD tersebut adalah merupakan salah satu Perda yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan Kabupaten Kepulauan Aru, baik dari sisi Pendapatan Daerah maupun untuk pembangunan Usaha Ekonomi Masyarakat.

Untuk itu, dirinya menginginkan agar dalam pembahasan harus lebih serius terkait dengan hal-hal yang sifatnya umum.

“Prinsipnya saya mau bilang bahwa Perda BUMD ini merupakan salah satu Perda yang sangat kita butuhkan untuk pengembangan Kabupaten kita menjadi lebih baik, baik dari sisi Pendapatan Daerah maupun untuk pembangunan usaha ekonomi masyarakat. Untuk itu saya mengharapkan agar dalam pembahasan, kita lebih serius dengan hal-hal yang sifatnya umum agar kita bisa tindak lanjut tahapan berikutnya,” pintahnya.

Sementara itu, anggota DPRD Aru, Abraham Mangar mengusulkan agar perda pada Bab IV tentang kegiatan usaha dibidang Perikanan harus jelas dengan focus usaha perikanan yang diusahakan oleh Perusahaan sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada yang bertentangan dengan apa yang menjadi milik masyarakat.

Terkait dengan usul tersebut, Ketua Tim Penyusun Perda PLT Sekda Kepulauan Aru Jacob Ubyaan menanggapi bahwa terkait Perda, tidak bisa dibatasi untuk bidang usaha karena apabila di bidang perikanan kita cantumkan hanya perikanan tangkap, maka yang lainnya sudah tidak bisa dijangkau.

Oleh karena itu, menurut Ubyaan bidang usaha Perikanan itu sifatnya umum.

Dikatakannya, apabila ada pembatasan dalam Perda, maka penyusunan Perbup tidak bisa keluar dari apa yang ada didalam dokumen Perda.

“Kalau kita batasi, maka Perbup tidak bisa keluar dari apa yang ada dalam dokumen Perda. Jadi ini sifatnya masih umum dan nantinya di peraturan bupati baru dijelaskan secara rinci,” ungkap Ubyaan.

Untuk diketahui, pembahasan Raperda Perumda Jargaria tersebut berlangsung dua hari dan telah disetujui oleh DPRD Kepulauan Aru.

Exit mobile version