Dobo, BeritaJar.com: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku menfasilitasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu(18/2/2023).
Pelaksana tugas Harian (Plh) Kepala Lapas Dobo, Max R. Latukolan mengatakan bahwa pembuatan e-KTP ini adalah hasil dari koordinasi yang dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kurang lebih empat orang Warga binaan melakukan perekaman e-KTP baru dan sejumlah sembilan orang lainnya melakukan pencetakan e-KTP,” ucapnya .
Dijelaskan Latukolan, pembuatan e-KTP ini adalah tindak lanjut dari Surat dari Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Nomor : W28.UM.01.01-422 mengenai pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu (Pemilihan Umum) Tahun 2024 pada Lapas/ Rutan.
“Sebelumnya, kami telah melakukan koordinasi dan ini kami menyambut baik respon dari Disdukcapil. Kami juga sebelumnya sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu mengenai hal ini dan kami sangat berterima kasih kepada pemerintah daerah dalam hal ini Capil karena sudah membantu dalam pembuatan e-KTP,” ungkap Max.
Pembuatan e-KTP ini, tambah Latukolan adalah bukti diri sebagai seorang warga Negara Indonesia, serta keabsahan data kependudukan yang dibutuhkan untuk data pemilih pada Pemilu Tahun 2024 nantinya.
“Jadi ini sangat penting bagi mereka yang belum memiliki e-KTP sehingga kami menyambut baik,” jelasnya mengakhiri.






