Dobo, BeritaJar.com: Pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Kepulauan Aru terus terjadi sehingga membuat aparat Kepolisian harus bekerja ekstra guna menangkap para pelaku.
Kali ini, tersangka MO (19) berprofesi sebagai Nelayan berdomisili Kompleks Perek Pantai Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIK,. MH mengatakan bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak yakni SANM (12) dan SSRM (10).
“Kedua korban masih dibawah umur dan saat ini berstatus pelajar. Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/11/1/2023/SPKT.Reskrim Kepulauan Aru/Polda Maluku, Tanggal 06 Januari 2023,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (27/01/2023) di Mapolres saat didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos,. HM dan Kasi Humas AKP Fransisca Liantty Iwane.
Kapolres menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari korban dan keluarganya bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 01 Januari 2023, sekitar pukul 06.00 Wit (jam enam pagi) bertempat di rumah korban yang beralamat di Jln. Rabiadjala, Kompleks Perek Pantai, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) 3o Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun dan denda Rp. 5 miliar,” ujar Kapolres.
Menurutnya, modus operandi adalah dipengaruhi oleh minuman keras dan motif tersangka yakni memenuhi nafsu birahi.
Kapolres juga menyampaikan, langka-langka yang sudah dilakukan adalah permintaan Visum Et-Repertum terhadap Anak Korban dan melakukan pemeriksaan anak korban dan saksi-saksi.
Selain itu, melakukan koordinasi dengan PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Aru untuk melakukan pendampingan anak korban serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka.
“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) lembar baju berwarna merah bertulisan kick denim pimp your pants, 2 gambar bunga, 1 gambar kumis, 1 gambar kaca mata, 1 gambar topi dan 1 lembar celana jins berwarna biru mudah dan terdapat gambar kartun pada bagian paha kiri,” ungkapnya.
Dwi menambahkan, saat ini pelaku telah di tahan pada rutan Mapolres Kepulauan Aru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

