Dobo, BeritaJar.com: Polres Kepulauan Aru melalui Sat Narkoba mengungkap empat pelaku narkoba pada tiga lokasi berbeda di kota Dobo Kecamatan Pulau-Pulau Aru. Keempat pelaku berinisial LL, BY, AB dan HN ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkoba.
Hal ini dikatakan Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIK,. HM saat Konferensi Pers di Mapolres Kepulauan Aru, Jumat (27/01/23).
“Tersangka berinisial LL, BY dan AB ditangkap di jalan Kapitan Malongi, depan Toko Hosana Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru dan di jalan Rabiadjala depan Lokalisasi Kampung Ria Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru,” ucap Kapolres saat didampingi Kasat Narkoba Iptu Andryas Kakisina dan Kasi Humas AKP Fransisca Liantty Iwane.
Sedangkan tersangka HN ditangkap tepatnya di Penginapan Kencillia jalan Lukas Mairering Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Dijelaskan Kapolres, tersangka LL, BY dan AB ditangkap bersama barang bukti berupa 22 paket pastik klem transparan berukuran kecil di dalamnya berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat seluruhnya 8,15 gram, 38 buah plastic transparan berukuran kecil yang masih kosong,1 botol parfum yang di lilit/bungkus menggunakan palakban warna coklat dan 1 tas/pouch warnah hitam berukuran kecil dengan tulisan nete &day hotel.
Selain itu, 1 buah Hanphone merk VIVO 1919 warna Biru -1 (satu) buah Hanphone merk OPPO A1k warna merah 1 (satu) buah Hanphone merk Samsung Galaksi A23 warna Hitam.
“Pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku yakni 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar,” kata Kapolres Dwi.
Dirinya menuturkan, pada hari selasa tanggal 03 januari 2023 tersangka LL menghubungi tersangka BY dan menanyakan bahwa “mau titip tidak beta mau pesan barang ini” dan pada saat itu tersangka BY mengatakan bahwa nanti beta tanya taikong/nakhoda dolo.
Kemudian tersangka BY menghubungi taikong NS dan taikong NS memesan 20 paket, selanjutnya pada hari rabu tanggal 04 januari 2023 tersangka BY kembali menelphone tersangka LL dan memesan 20 paket.
“Kemudian tersangka LL menghubungi saudara (F) yang berada di Tual Maluku Tenggara untuk memesan 20 paket Narkotika jenis shabu-shabu dan pada hari sabtu tanggal 07 Januari 2023 saudara (F) menyuruh tersangka AB untuk datang ke Dobo untuk mengantarkan narkotika pesanan tersangka LL tersebut dengan menggunakan KM Sirimau,” tukasnya.
Ditambahkan pula, saat tersangka AB tiba di dobo pada hari minggu tanggal 08 januari 2023 sekitar jam 01.30 Wit tersangka AB di amankan bersama barang bukti 22 paket narkotika jenis shabu-shabu di jalan kapitan Melongi tepatnya di depan Toko Hosana.
Modus operandi kata Dwi, ketiga tersangka tersebut berperan sebagai penghubung atau kurir narkoba.
Sementara tersangka HN disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau PASAL 127 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Modus operandi HN membeli Narkotika jenis shabu-shabu lewat akun facebook milik saudara AP yang berdomisili di luar kota dan dikirimkan melalui KM.Ngapulu dengan cara menitipkannya pada ABK Kapal yaitu saudara KO dan dijemput oleh YC kemudian diserahkan kepada pemiliknya yaitu HN,” ungkap Kapolres.
Terhadap tersangka HN, Kapolres menjelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2022 sekitar jam 13.00 Wit Tim Penyelidik Satresnarkoba Kepulauan Aru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa HN sering mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu didalam rumah saudara yaitu tepatnya di Penginapan Kencillia Jalan Lukas Mairering Kelurahan Siwalima dan Narkotika jenis shabu shabu yang dikonsumsi dibeli dari temannya berdomisili di luar kota dan mengirimkannya lewat angkutan kapal laut KM.Ngapulu.
Atas laporan tersebut lanjut Kapolres, pada hari Selasa tanggal 10 Januari sekitar pukul 10.30 wit Sat Resnarkoba melakukan pemantauan di sekitar rumah tempat tinggal HN, dan juga pada area keluar masuknya penumpang KM.Ngapulu Pelabuhan Yos Soedarso Dobo.
Sekitar pukul 11.00 Wit, saudara YC keluar dari dalam rumah HN dan pada saat itu dilakukan pembuntutan oleh Tim Penyelidik Sat Resnarkoba.
“Kemudian sekitar Pukul 11.30 Wit, saudara YC kembali ke rumah HN dengan membawa satu buah karton berwarna coklat berukuran sedang yang berdasarkan pematauan dari Tim Penyelidik Sat Resnarkoba bahwa karton berwarna coklat yang berukuran sedang yang dibawa oleh YC diambil di atas Kapal KM.Ngapulu,” urainya.
Pukul 11.30 Wit HN tertangkap tangan Memiliki, Menyimpan dan Menguasai 5 paket Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Shabu Shabu di dalam rumahnya setelah menerima paket kiriman yang diambil diatas kapal.
Berdasarkan hasil penyelidikan kata Kapolres, tidak di temukan adanya keterlibatan saudara YC dalam jaringan peredaran Narkoba, dimana YC merupakan tukang bangunan yang saat itu sedang memperbaiki atap rumah milik HN dan kemudian disuruh oleh HN untuk menjemput kiriman diatas kapal laut KM.Ngapulu.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap HN yang saat itu memiliki Narkotika Jenis shabu -shabu yang berjumlah 5 paket, juga ditemukan 1 buah Bong alat isap disamping kursi sofa didalam rumah HN, yang menurut pengakuan HN bahwa alat isap shabu tersebut yang sering digunakan olehnya saat setiap kali mengkonsumsi Narkotika jensi shabu-shabu,” jelasnya.
Dirinya menambahkan barang bukti yang didapat 1 buah bong/alat isap shabu, 2 buah kaxca pirex, 1 buah kotak plastic berisi kopi sachet, 1 buah karton berwarna coklat berukuran sedang, 5 buah plastik klem transparan berukuran sedang yang berisikan serbuh Kristal bening yang diduga adalah narkotika golongan I jenis shabu-shabu, 3 buah Plastik Klem Transparan berukuran sedang (kosong) dan 1 buah Handphone merk Samsung galaxy A23 berwarna hitam.
“Kasus saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Sat Narkoba dan para tersangka dalam proses penahanan,” tutup Kapolres Dwi.

