Site icon BeritaJar

Satu WBP di Lapas Dobo Dapat Cuti Bersyarat

Dobo, BeritaJar.com: Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Dobo mendapatkan Hak Integrasi Cuti Bersayarat (CB), Senin(9/01/2023).

Sebelumnya, WBP tersebut sedang menjalani Asimilasi di Rumah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kemudian WBP tersebut dialihkan menjalani Cuti Bersyarat sesuai Surat Keputusan Menkumham RI Nomor PAS-15.PK.05.09 Tahun 2023 tentang Cuti Bersyarat bagi Narapidana.

Pada kesempatan itu, Kepala Lapas Kelas III Dobo Nasarudin Tidore mengungkapkan bahwa pemberian hak integrasi Cuti Bersyarat (CB) bagi WBP tersebut juga sedang menjalani Asimilasi Rumah.

Dirinya berpesan dalam menjalani Cuti Bersyarat, yang bersangkutan (WBP-red) dapat mematuhi peraturan yang berlaku.

“Saya berharap WBP yang mendapat CB ini dapat mematuhi setiap peraturan yang berlaku dan menjauhi diri dari pelanggaran dan jangan mengulangi tindak pidana serupa maupun yang tindak pidana lainnya,” pesan Tidore.

(Sumber, Lapas Dobo)

Exit mobile version