Site icon BeritaJar

Terkait Penganiayaan PA, Penyidik Polres MBD Periksa Sejumlah Orang

MBD, BeritaJar.com: Sat Reskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan pemeriksaan terhadap tujuh orang pada kasus pengeroyokan/ penganiayaan yang menimpah Philipus Agusteyn (PA) yang terjadi beberapa waktu lalu..

Kasat Reskrim Polres MBD AKP Sulaeman, S.Sos kepada Wartawan mengatakan bahwa berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor 113/12/22 pada tanggal 2 Desember, Polres MBD telah menerima Laporan dan pihaknya telah tindaklanjuti surat perintah Lidik Nomor 205/12 saat itu juga.

“Perlu diketahui rekan-rekan wartawan bahwa hari ini agendanya adalah pemeriksaan kepada pihak-pihak, baik itu pihak pelapor, terlapor maupun saksi-saksi lainya yang turut serta melihat dan mendengar kejadian dimaksud,” ucapnya, Senin 5/12/22) diruang kerjanya.

Dikatakan, korban Philipus Agusteyn hadir di Mapolres didampingi pengacaranya dari pemerintah daerah (Pemda MBD).

Ditanya terkait alasan apa sehingga pengacara dari Pemda setempat mendampingi korban, Kasat Reskrim katakan bahwa sebagaimana Lawers itu adalah penunjukan Khusus atau bagaimana itu permintaan Korban.

“Tetapi kami sudah sampaikan bahwa pada prinsipnya datang duduk diam dan mendengar proses penyelidikan melalui permintaan keterangan,” ujarnya.

Saat ini, kata Kasat Sulaeman, pihaknya sementara dalami kasus pengeroyokan tersebut, karena awalnya ada 2 TKP yakni antara dua bangunan pasar Rakyat Kalwedo dan TKP kedua dirumah makan.

” Sehingga berdasarkan keterangan itulah kami agak kesulitan, karena dari awal pengakuan korban sendiri tidak mengetahui orang-orang tersebut. Mungkin karena trauma atas penganiayaan itu maka barulah korban bisa mengingat satu persatu sehingga sementara ini kita dalami pembuktian,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain itu, lanjut Kasat, untuk TKP kedua disitu agak sedikit ganjal kerena dari pengakuan korban yang memukul cuman satu orang, namun menurut saksi-saksi yang menyampaikan bahwa itu ada empat orang yang memukul.

“Untuk itu, kami perlu sinkronisasi antara apa yang di alami korban dan didukung oleh keterangan saksi-saksi,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga menambahkan, pada prinsipnya penyidik dari Satreskrim Polres MBD sesuai perintah dari Kapolres agar kasus ini dilaksanakan hingga tuntas.

“Arahan dari pimpinan kami bahwa kasus ini harus tuntas dan saat ini sedang kami lakukan penyelidikan untuk membuktikan perkara yang terjadi,” katanya.

Disamping itu, disinggung terkait orang-orang yang terlibat dalam kasus ini apakah sudah ada tersangkanya, Sulaeman katakan, sampai saat ini belum ada satupun orang yang dijadikan tersangka karena Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Harapannya semua yang kami panggil harus komperatif dan dapat memberikan keterangan terhadap kejadian dimaksud, sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat,” terang Kasat Reskrim.

(Janes)

Exit mobile version