Site icon BeritaJar

Tim Kuasa Hukum HA Soroti Penetapan Kliennya Sebagai Tersangka

Dobo, BeritaJar.com: Penasehat Hukum Dr. Hotma P. D. Sitompoel, SH.M.Hum menyoroti penetapan kliennya HA sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru.

Pasalnya, penetapan tersangka pada kasus Puskesmas Ngaibor di Aru Selatan Kepulauan Aru berdasarkan penghitungan kerugian negara (PKN) yang di pakai jaksa penyidik sebagai dasar penetapan kliennya HA sebagai tersangka.

“Lembaga yang berkewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian negara dan itu diperintahkan aturan maupun Undang-Undang hanya BPK atau BPKP dan bukan yang lain,” ungkap Sitompul dalam telekonferensi bersama wartawan, Kamis (01/12) malam di hotel Euroa Dobo.

Pengacara kondang ini menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan kliennya HA kepada Tim Kuasa Hukumnya di Dobo masing-masing Philipus Harapenta Sitepu dan Nico Potlak Sihombing bahwa kliennya sudah melakukan pekerjaan dengan benar dan baik, dan sudah diperiksa oleh ahli.

“Jadi berdasarkan keterangan klien kami bahwa pekerjaan sudah sesuai dengan spek yang diperjanjikan dan juga tidak ada perbuatan melawan hukum sesuai yang diperjanjikan,” ujarnya.

Sitompoel juga menjelaskan, harusnya dalam penegakan hukum harus tunduk pada peraturan hukum yang ada, sebelum lembaga yang diamanatkan undang-undang untuk menghitung kerugian negara sehingga jangan menetapkan orang jadi tersangka sebelum BPK atau BPKP menghitungnya.

“Untuk penegakan hukum kita harus tunduk pada aturan hukum, kita taat hukum, untuk membuktikan sesuatu pelanggaran hukum harus dibuktikan dengan Undang-undang,” jelasnya.

Sementara itu, tim hukumnya yang mendampingi HA di Dobo, Philipus Harapenta Sitepu,SH.M.H menyampaikan, harusnya penegak hukum harus berdiri tegak lurus, transparan dan jangan cari-cari kesalahan orang jika kita ingin menegakan hukum.

“Pekerjaan Puskesmas Ngaibor di Kecamatan Aru Selatan yang dikerjakan klien kami ini (HA) oleh Kejaksaan sudah 100 persen dan dibayar 90 persen dan sudah diperiksa ahli bangunan dari tim ahli Politeknik Negeri Ambon dan sesuai speak,” katanya.

“Nah kenapa dan ada apa hingga jaksa kemudian menggunakan ahli kedua dari Politeknik Negeri Manado, inilah yang kita pertanyakan juga,” tambahnya.

Dikatakan, berdasarkan hitungan ahli kedua ini (ahli Politeknik Negeri Manado), terjadi kerugian negara Rp. 1.7 miliar karena mutu beton hanya 67.5 persen, inilah yang kita pertanyakan disamping hal lainnya.

“Kondisi pekerjaan di Aru dengan materialnya tidak sama dengan di kota Ambon atau kota lainnya dan itu tidak bisa disamakan,” papar Philipus.

Terkait dengan hal tersebut, dirinya menambahkan, dalam waktu pendek ini pihaknya masih berpikir untuk menempuh jalur pra peradilan dan jangka panjangnya pihaknya akan siap dalam persidangan.

“Untuk pra peradilan kita akan pikir-pikir, kare kita akan siapkan segalanya dalam persidangan nantinya. Jaksa silahkan membuktikan itu dalam persidangan dan kita sebagai penasehat hukum HA tetap siap juga untuk membuktikan itu,” tegas Sitepu.

Exit mobile version