Site icon BeritaJar

Seorang Bapak di Dobo Setubuhi Anaknya Sendiri, Kapolres Aru : Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Dobo, BeritaJar.com: Tim Resmob Polres Kepulauan Aru yang dipimpin Ipda Kaleb Rumtutuly, S.H berhasil menangkap seorang pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri setelah melarikan diri di hutan Depnaker (Dobo) selama 3 (tiga) Hari. Tersangka yang ditangkap itu berinisial JLR (42).

” JLR ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial SMR 15 tahun,” kata Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.Ik.MH saat Konferensi Pers di Mapolres Aru, Rabu (30/11/2022).

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos,.MH dan Kasi Humas Iptu Fransisca Liantty Iwane menjelaskan, kronologis kejadian awalnya hari Kamis tanggal 24 November Tahun 2022, sekitar pukul 21.53 Wit korban sedang melaksanakan latihan perayaan natal.

Kemudian lanjutnya, korban di telepon oleh tersangka yang pada saat itu sedang berada didalam rumah tepatnya didalam kamar, selanjutnya setelah korban selesai melaksanakan latihan natal, korban langsung menuju ke rumah tersangka.

“Setelah sampai didalam rumah, tersangka melakukan persetubuhan dengan pelaku, setelah bersetubuh, tersangka memperbolehkan korban untuk pulang ke rumah tante korban (CR),” ujar Kapolres.

Selanjutnya, pada hari Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 19.30 Wit tersangka JLR alias Soni kembali menelpon anaknya (korban) alias ANE untuk mengikuti tersangka dirumah, namun ditolak oleh korban dan ketakutan akhirnya, korban melarikan diri ke rumah ibu inisial MS.

“Saat korban melarikan diri, tersangka kemudian mencari korban di rumah tantenya, namun tersangka tidak menemukan korban dan tersangka membakar sepasang sepatu sekolah milik korban,” jelas Dwi.

Atas kejadian tersebut, pada hari Sabtu 26 November 2022, korban kemudian menceritakan tentang apa yang sedang dialami oleh korban, yakni korban disetubuhi oleh ayah kandung korban sendiri tersangka JLR alias Soni.

Selain itu, sambung Kapolres Dwi, korban juga bercerita bahwa perbuatan bejat ayahnya sudah dilakukan berulang-ulang kali semenjak tahun 2021.

“Pada saat itu korban si anak masih duduk di bangku SMP kelas III. Peristiwa persetubuhan tersebut juga pernah diketahui oleh orang tua korban (ibu), dan sempat diselesaikan secara kekeluargaan, namun perbuatan bejat pelaku masih tetap berlangsung hingga diketahui saat ini,” ungkapnya.

Dwi yang baru menjabat Kapolres Kepulauan Aru 6 bulan ini menambahkan, modus operandi yakni bujuk rayu dan ancaman melakukan hubungan seksual.

” Motif tersangka adalah memenuhi nafsu birahi dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU,” pungkas Kapolres menjelaskan.

Exit mobile version