MBD, BeritaJar.com: Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Barat Daya (MBD) inisial AS resmi ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD.
AS ditahan setelah melewati serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, terkait dugaan tindak pidana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) Henry Elenmoris Tewernussa, SH ketika di konfirmasi awak media di kantor Kejari setempat, Selasa (29/11/2022) membenarkan penetapan AS sebagai tersangka.
“Memang benar bahwa pak Sekda sudah ditahan pada Senin Kemarin, (28/11) setelah kami melakukan pemanggilan secara patut kepada saudara AS untuk dimintai keterangan sebagai saksi bertempat di Kejaksaan tinggi Maluku,” ucapnya.
Dijelaskan Tewernusa, Berdasarkan bukti yang cukup, saudara AS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan surat Perintah perjalanan Dinas (SPPD) dalam daerah maupun luar daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Angaran 2017-2018.
“Dikuatirkan yang bersangkutan bisa saja melarikan diri atau mengulangi tindak pidana maupun menghilangkan barang bukti, sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu, maka Penyidik Kejari MBD melakukan penahanan kepada saudara AS selama 20 hari kedepan untuk kepentingan Penyelidikan dan apabila Penyelidikan belum selesai maka akan diperpanjang,” ungkap Kasi Intel MBD.
Dirinya juga menambahkan, berdasarkan hasil Audit Perwakilan BPKP Provinsi Maluku, terdapat kerugian Negara sebesar Rp.1,565.800.55.600.
Ditanya soal apakah kedepannya ada penambahan tersangka lain dalam Kasus SPPD tersebut, Tewernusa mengatakan bahwa saat ini masih saudara AS yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang jelas dalam kepentingan Penyelidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tegas Kasi Intel (*)
(Janes)

