Site icon BeritaJar

DPRD Aru Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RAPBD 2023

Dobo, BeritaJar.com: DPRD Kepulauan Aru menggelar rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar RAPBD 2023, Rabu (16/11/2022).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat dipimpin oleh Ketua DPRD Udin Belsigaway dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Lanurdi Senen Djabumir dan dihadiri Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga, unsur Forkompinda, Anggota DPRD serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Aru.

Bupati Johan Gonga dalam sambutannya mengatakan bahwa Nota Pengantar RAPBD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2023 merupakan bagian dari tahapan penyusunan anggaran, serta kewajiban konstitusi untuk melaksanakan amanat UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, yang digunakan sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023,” ucapnya.

Dikatakan, penyusunan APBD tersebut dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur untuk pendapatan, belanja dan pembiayaan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 05-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru kata Bupati, memfokuskan pencapaian target pada pelayanan publik dengan menganggarkan program, kegiatan dan sub kegiatan, berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib.

“Terkait dengan pelayanan dasar publik antara lain pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) dan pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta pencapaian sasaran pembangunan,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyampaian Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Pendapatan daerah secara total dapat diproyeksikan mencapai Rp. 954.235.793.000 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp.903.942.793.000,” ungkapnya.

Selanjutnya belanja daerah pada Rencana APBD tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.970.018.505.445.

“Belanja operasi, direncanakan sebesar Rp. 692.750.561.122 dan belanja modal, direncanakan sebesar Rp. 101.658.008.193. Sedangkan belanja tidak terduga, direncanakan sebesar Rp. 4.000.000.000,” jelas Gonga.

Selain itu, belanja transfer, direncanakan sebesar Rp. 171,609.936.130 yaitu pada Pos Belanja Bantuan Keuangan.

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, batas alur waktu perencanaan APBD semakin dekat,” terang Gonga.

Dirinya berharap, setelah rapat paripurna disaat ini, pembahasan APBD 2023 dapat dibahas bersama DPRD.

“Saya instruksikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Seluruh Kepala OPD agar memperhatikan jadwal pembahasan yang akan ditetapkan dalam agenda DPRD sehingga pembahasan dapat berjalan sebelum batasan waktu yang ditetapkan dalam peraturan,” tutup Gonga.

Exit mobile version