Site icon BeritaJar

Wabup Aru Buka Diseminasi Audit Kasus Stunting

Dobo, BeritaJar.com: Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey membuka kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting, Senin (14/11/2022) bertempat di lantai II kantor Bupati Kepulauan Aru.

Dalam sambutannya, Sogalrey mengatakan stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

“Stunting merupakan ancaman utama pemerintah di bidang kesehatan,” ucapnya.

Dikatakan Sogalrey, Stunting merupakan ancaman utama terhadap kualitas hidup, produktivitas dan daya saing manusia Indonesia sebagai dampak dari terganggunya pertumbuhan otak dan perkembangan metabolisme tubuh dalam jangka panjang.

Untuk itulah, lanjutnya, pemerintah menetapkan percepatan penurunan stunting sebagai salah satu program prioritas nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menetapkan bahwa target penurunan stunting pada anak bawah usia 2 tahun adalah 14% pada tahun 2024.

“Prevalensi balita stunting di Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2021 hasil Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) sebesar 35,8 % atau dapat disebut diantara 100 balita terdapat 36 balita yang menderita stunting,” ungkap Sogalrey.

Data ini, kata Sogalrey menjadi petunjuk bahwa masih tingginya kerentanan anak balita sebagai generasi masa depan Aru yang disebabkan karena kekurangan gizi kronis dan atau masih tingginya kejadian infeksi berulang dan berbagai faktor risiko yang membawa anak balita jatuh ke dalam kondisi stunting.

“Bersama kita perlu kerja ektra, kerja cerdas dan kerja tepat guna membawa Kabupaten Kepulauan Aru yang kita cintai bersama, agar terjadi percepatan penurunan stunting menjadi 14 % di tahun 2024 yang tinggal 14 bulan lagi,” ujarnya.

Sogalrey menambahkan, ketepatan sasaran dan kesesuaian intervensi diletakan pada pengenalan apa yang menjadi penyebab stunting di suatu wilayah dan menemukan intervensi/penanganan yang tepat untuk kasus stunting di suatu wilayah.

Untuk itu sambungnya, telah dilaksanakan Audit kasus stunting sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam rangkain AKSI 7 Konvergensi Stunting sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting di daerah edisi tahun 2022 oleh Kemendagri, Kementrian PPN/BAPENAS dan BKKBN.

Dijelaskan pula, Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Kepulauan Aru telah dibentuk dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 440/61.5 tahun 2022 tentang Tim Audit merupakan bentuk upaya pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru untuk menemukan akar penyebab stunting di Aru dan berupaya menemukan solusi intervensi terpilih guna mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Apresiasi kami berikan kepada bapak/ibu yang tergabung dalam tim yang telah melaksanakan mengumpulkan data sebagai langkah awal audit, banyak kendala dan rintangan yang dihadapi oleh petugas pengumpul data, dari keterbatasan penganggaran, kondisi alam yang tak bersahabat, serta ancaman lain yang dialamatkan kepada petugas pengumpul data yang sesungguhnya telah bekerja dengan nurani yang luhur untuk maksud membebaskan masyarakat di Kabupaten Aru dari Stunting khususnya dan bagi Bangsa dan Negara Indonesia pada umumnya,” kata Sogalrey.

Sebagai penanggungjawab Tim Audit Stunting sekaligus dalam kapasitas selaku pimpinan daerah, Sogalrey ingatkan pentingnya ketransparansian data kasus stunting yang selama ini terkesan tertutup dalam penyampaiannya kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kepulauan Aru, meskipun pihaknya telah bersurat meminta data kasus stunting ke dinas teknis terkait.

“Harapan kami ke depan kiranya setiap tiga bulan sekali pemutakhiran data kasus stunting di Kabupaten Kepulauan Aru dapat disharing kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting sebagai rumah kita bersama dalam kebersamaan kita menyelesaikan masalah stunting di Kabupaten Kepulauan Aru,” pintah Wabup dua periode ini.

Selain itu, menurutnya, Diseminasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam rangkaian atau tahap audit kasus stunting. Dan audit stunting menjadi satu kesatuan dalam aksi 7 konvergensi stunting yaitu pengukuran dan publikasi stunting pada Tahap ke 5, sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting di daerah pada edisi tahun 2022.

“Kiranya melalui pertemuan diseminasi Rencana Tindak Lanjut hasil audit kasus stunting ini, sebagai rekomendasi dari Tim Pakar yang terdiri dari Dokter Spesialis Anak, Ahli Gizi dan Psikolog dapat memberi alternatif solusi terbaik atas masalah stunting di Kepulauan Aru dan sekaligus rekomendasi tim pakar ini dapat dituangkan dalam penyusunan Rencana Kerja di Tahun 2023,” pungkas Sogalrey.

Exit mobile version