Dobo, BeritaJar.com: Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II di Kabupaten Kepulauan Aru, yang rencana pelaksanaannya tanggal 26 Oktober 2022, ternyata ditunda sampai tanggal 22 Nopember 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Aru, Yoseph Lakesjanan kepada wartawan menjelaskan, pelaksanaan Pilkades di Aru sudah mengalami penundaan hingga dua kali yaitu, pertama direncanakan tanggal 6 Juli 2022 tetapi ditunda sampai tanggal 26 oktober 2022 dan kemudian ditunda lagi hingga tanggal 22 Nopember 2022.
“Jadi dalam rapat panitia tingkat Kabupaten yang kami laksanakan di Kantor Bupati, kami telah mempertimbangkan dari berbagai sisi, maka kami memutuskan untuk pemilihan kepala Desa ini ditunda sampai tanggal 22 Nopember,” ungkapnya pekan kemarin.
Menurut Lakesjanan, Pilkades gelombang ke II yang semula direncanakan tanggal 26 oktober, ternyata mengalami penundaan dengan berbagai pertimbangan dan alasan diataranya adalah pilkades bertepatan dengan pelaksanaan Asesmen Nasional tingkat Sekolah Dasar yang tentunya melibatkan orang tua dan para guru dalam mendampingi anak-anak yang mengikuti kegiatan Asesmen.
Dikatakan, pelaksanaan monitoring oleh Dinas PMD bersama Wakil Bupati Kepulauan Aru, ternyata yang ditemui di beberapa desa bahwa Panitia tingkat desa tidak hanya masyarakat biasa, tetapi ada juga dari para guru yang terlibat dalam panitia yang tentunya berpengaruh pada pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Dijelaskan pula, dengan tidak mengabaikan panitia non guru di desa, kata Lakesjanan, setidaknya kehadiran para guru juga dapat membantu mengurangi kesalahan dan kekeliruan yang terjadi.
“Untuk itu, tanpa mengabaikan panitia ditingkat desa non guru tetapi setidaknya kehadiran para guru juga untuk bisa membantu mengurangi kesalahan dan kekeliruan yang terjadi. Ini menjadi pertimbangan pertama,” jelas kadis PMD Aru
Selain itu tambah Lakesjanan, dukungan dari sisi anggaran yang belum terpenuhi yang termasuk didalam komponen pembiayaan pelaksanaan Pilkades dan terakomodir dalam APBD Perubahan yaitu biaya pengamanan dan pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek).
“Kegiatan Pilkades setidaknya ada dukungan Anggaran untuk biaya pengamanan dan pelaksanaan Bimtek kepada Panitia Tingkat Desa. Komponen biaya itu terakomodir dalam APBD Perubahan yang harus ditetapkan baru direalisasikan dan ini merupakan salah satu masalah juga,” sebutnya.
Selanjutnya, kata Lakesjanan, adanya permintaan panitia tingkat desa agar sebelum Pilkades harus dilaksanakan Bimtek lebih dulu, karena dengan pelaksanaan Bimtek, panitia dapat dibekali dengan aturan dan ketentuan-ketentuan terkait pelaksanaan Pilkades.
“Atas dasar pertimbangan alasan-alasan di atas maka pilkades gelombang II ditunda dan dipastikan sampai tanggal 22 Nopember merupakan batas akhir, pilkades harus dilaksanakan,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, apapun alasannya, Pilkades harus terlaksana di tahun ini (2022) dan tidak bisa ditunda sampai tahun 2023.
“Karena apabila ditunda sampai tahun 2023, kita akan dipersalahkan oleh Kementerian Dalam Negeri oleh karena kelalaian kita,” pungkas Lakesjanan. (*)

