Dobo, BeritaJar.com: Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru menggelar adegan rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak (CBL) di Dobo Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam rekonstruksi pemerkosaan dan pembunuhan yang berlangsung, Rabu (19//10/2022) di halaman Mapolres Kepulauan Aru itu, disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan keluarga korban serta didampingi kuasa hukumnya.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.Ik. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos,.MH mengatakan, rekontruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan pada rekontruksi ini juga di hadiri oleh tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Aru.
“Tadi pagi pukul 09.30 WIT, kita sudah gelar rekontruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan dengan TSK Obet Kobawon,” ucapnya.
Dikatakan, sebanyak 9 adegan dalam rekontruksi dan dari 9 adegan tersebut, pihaknya menyaksikan, pemerkosaan dilakukan pada adegan keempat. “Disitu, tersangka membuka celana dan mencekik korban serta memperkosa korban,” ungkap AKBP Dwi.
Dijelaskan, pada adegan pertama korban berjalan menuju kios untuk mengambil sisa uang belanja. Kemudian adegan kedua, tersangka melintasi di sekitar TKP dan melihat korban sedang berjalan dari jarak 50 meter.
Selanjutnya, adegan ketiga, tersangka melalui jalan pintas untuk mendekat ke korban kemudian menyekap korban dari belakang dan membawa ke semak-semak.
” Pada adegan keempat inilah TSK membuka celana dan mencekik korban serta memperkosa,” bebernya lagi.
Kapolres juga menambahkan, ada beberapa adegan yang tidak diperagakan karena dianggap vulgar.
Selain itu, lanjutnya, dalam 9 adegan rekontruksi tersebut, ada tiga orang yang berperan sebagai peran pengganti dari anggota Polres Kepulauan Aru yakni peran pengganti korban CBL inisial OS, peran pengganti ibu korban berinisial AM dan peran pengganti saksi Yanes Koplak inisial GP.
“Manfaat dari rekontruksi ini untuk mengetahui kebenaran penjelasan baik itu dari tersangka OK ataupun penjelasan dari para saksi yang di hadirkan dalam rekontruksi ini,” terang AKBP Dwi.
Ditambahkan Kapolres, saat rekontruksi hingga selesai berjalan dengan aman dengan mendapat pengamanan dari anggota Polres Kepulauan Aru.
Sementara itu, dari hasil rekontruksi tersebut ayah korban Katianus Labok mengaku menerima dan puas.
“Pada prinsipnya saya selaku orang tua korban sangat puas dengan hasil rekontruksi yang dilaksanakan tadi oleh pihak Reskrim Polres Kepulauan Aru. Intinya kita puas dan menerima hasil rekontruksi tadi pagi,” ujar singkat.
Diketahui, pemerkosaan dan pembunuhan korban CBL oleh pelaku OK terjadi pada hari Minggu, tanggal 21 Agustus 2022 lalu di Jl. Rabiajala, Kompleks Kampung Jawa, RT. 008/RW.004, Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tepatnya di semak-semak, kurang lebih berada di jarak 50 Meter dari Pemukiman warga setempat.

