Site icon BeritaJar

Bawaslu Aru Buka Rekrutmen Panwascam Pemilu Serentak 2024, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya

Dobo, BeritaJar.com: Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan dan Pemilu serentak 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Aru resmi membuka perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat Kecamatan, Kamis (15/9/2022).

Ketua Bawaslu Kepulauan Aru Amran Bugis, SE mengatakan bahwa pembukaan rekrutmen Panwascam ini berdasarkan dengan surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 010/HK.01.00/K.BM/09/2022 terkait dengan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Dikatakan, hal ini sesuai dengan pedoman perekrutan Panwaslu Kecamatan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, dimana tahapan sosialisasi sudah dimulai dari tanggal 10 s.d 21 September 2022 mendatang.

“Sedangkan untuk pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan akan dimulai tanggal 15 s.d 21 September 2022,” ucap Amran yang juga selaku Koordinator Divisi SDM Organisasi.

Amran mengajak kepada putra – putri se-Kabupaten Kepulauan Aru yang ada di 10 kecamatan untuk mendaftar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu katanya, Panwaslu Kecamatan nantinya akan bertugas mengawasi tahapan Pemilu ditingkat Kecamatan.

“Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru berwenang untuk membentuk Panwaslu Kecamatan dalam rangka mengawasi pemilu serentak tahun 2024 sesuai dengan Peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ketua Bawaslu Aru menambahkan, adapun persyaratan untuk mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 meliputi Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

“Selanjutnya mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil dan Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP Elektronik,” ungkap Bugis.

Selain itu, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon DPR RI, DPD dan DPRD serta pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun dan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD.

“Apabila terpilih, bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu serta mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ungkap Ketua Bawaslu.

Dirinya juga menjelaskan, untuk kelengkapan Administrasi Calon Panwascam dapat melengkapi Surat Lamaran, Fotokopi e-KTP, Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah, Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli.

Kemudian, daftar riwayat hidup, Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas, Surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan dan Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Surat pernyataan.

“Bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru yang ingin berpartisipasi dapat melihat pengumuman di laman atau media sosial Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait perekrutan panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024,” himbau Amran Bugis.

(Humas Bawaslu Aru)

Exit mobile version