Site icon BeritaJar

DPRD Dorong Pemkab Aru Untuk Bayar TPP ASN

Dobo, BeritaJar.com: DPRD Kepulauan Aru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah dan Perwakilan ASN terkait pembayaran Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi ASN di Kabupaten Kepulauan Aru.

RDP yang berlangsung, Kamis (8/09) diruang paripurna DPRD Kepulauan Aru di pimpin oleh Ketua DPRD Udin Belsigawai dan di dampingi Peny Silvana Loy selaku Wakil Ketua II.

Hadir dalam RDP tersebut Kepala BPKAD Kepulauan Aru, Kepala BKDSDM, Kabag Hukum dan HAM, Kabag Organisasi, Sekwan DPRD dan Kordinator ASN serta para undangan lainnya.

Kepala BPKAD Kepulauan Aru Jacob Ubyaan dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa terkait TPP, pihaknya telah menyurati Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menghitung berapa jumlah ASN yang akan di bayarkan oleh pihak BPKAD, namun hingga saat ini perhitungan itu belum juga disampaikan.

“Kami telah menyurati BKPSDM
untuk menghitung berapa yang saya harus bayarkan dan sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban,” ucapnya.

Dikatakan, sebenarnya pembayaran TPP terkait dengan sektor berada pada BPKSDM karena berdasarkan perhitungan dari BKPSDM, kemudian diajukan oleh para pimpinan OPD masing-masing,” tambah Ubjaan.

Sementara Kabag Organisasi Setda Kepulauan Aru Aris Frits Gainau menjelaskan bahwa TPP ASN itu dibayarkan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.

Karena menurutnya, TPP dibayarkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, maka Kabupaten Kepulauan Aru untuk Tahun 2022 menganggarkan pembayaran TPP ASN hanya berdasarkan satu kriteria yaitu bukan kerja.

Dengan demikian lanjut Gainau, berdasarkan hal dimaksud maka kepala bagian organisasi diperintahkan untuk memproses rekomendasi Menteri Dalam Negeri terkait dengan persetujuan pembayaran TPP.

Lebih lanjut Gainau mengaku, pada tanggal 24 April 2021 pihaknya dimintakan langsung oleh Bupati Kepulauan Aru yaitu sekda, Kabag hukum, Kabag Keuangan untuk berproses di Kemendagri terkait dengan verifikasi validasi TPP dan terdapat beberapa kabupaten yang berproses terkait TPP.

Selanjutnya, pada tanggal 15 Juli 2022 rekomendasi terkait dengan TPP dikeluarkan oleh kemendagri, dimana untuk kebutuhan Kepulauan Aru disetujui untuk pembayaran TPP.

Setelah itu, kami diminta untuk membuat peraturan bupati sebagai aplikasi daripada persetujuan Menteri Dalam Negeri tersebut dan peraturan Bupati diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024.

“Tinggal kepala BKPSDM menyusun aturan terkait dengan seorang pegawai yang akan menerima TPP, syaratnya apa dan sementara berproses. Untuk melakukan pelatihan teknis telah selesai dan tinggal bagaimana akan disosialisasikan kepada semua OPD,” terang Gainau.

Selain itu, Kabag Hukum dan HAM Kepulauan Aru George Habel Haruny menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun Tentang Tunjangan Kinerja ASN. Dengan demikian maka sesuai peraturan Bupati dibayarkan mulai dari bulan Juli 2022.

“Dengan demikian perlu di cek agar tidak terjadi penggandaan dalam menerima tunjangan yang tidak merugikan negara dan keputusan pembayaran di sesuaikan kepada para pimpinan OPD masing masing,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, Peraturan Bupati merupakan dasar hukum dalam merealisasikan pembayaran TPP. “Berkaitan dengan itu, maka didalam Peraturan Bupati Nomor 37 menjelaskan bahwa TPP ASN di bayarkan mulai terhitung bulan Januari 2022, di pasal 38 ini meligitimasi pembayaran, walaupun di tetapkan dalam tanggal 26 Juli tetapi di legitimasi proses pembayaran TPP yang akan berlaku dari Januari sampai Desember 2022,” urainya.

Dijelaskan pula bahwa dalam pembentukan peraturan perundangan undangan itu sebagai ruang yang digunakan untuk mengisi kekosongan dan peraturan bupati tetap berlaku di tahun-tahun berikutnya.

“Proses pembayaran TPP ASN tetap dari bulan Januari dan pembayaran TPP didasarkan produktifitas kerja dan disiplin kerja,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKDSDM A.P.D Tabela menegaskan bahwa setiap tanggal 15 bulan berjalan, mulai ( September ) sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 maka sistim pengambilan Absensi akan ditutup secara otomatis.

“Kami telah menyiapkan admin untuk penginputan data di seluruh OPD Kabupaten Kepulauan Aru, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang ditentukan, tegasnya.

Menanggapi persoalan itu, maka DPRD telah menginstruksikan kepada Kepala BPKAD, Kabag Hukum, Kabag Organisasi Kepulauan Aru melakukan proses regulasinya.

“DPRD secara kelembagaan akan mendorong agar percepatan pembayaran TPP ASN tersebut sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” pungkas Belsigawai.

Exit mobile version