Pemkab Aru Surati Pertamina Tambah Stok BBM

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap para pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dijual di sepanjang jalan.

Ketegasan ini di sampaikan Bupati dalam rapat bersama Kepala Depot Pertamina Dobo, Kadis Perhubungan, Kadis Perindag, Kabag Hukum Setda Aru serta para pemilik agen minyak maupun SPBU pada Selasa (06/9) di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, salah satu hal yang di bicarakan yaitu terkait keluhan masyarakat tentang ketersediaan BBM jenis Pertalite di SPBU yang mengakibatkan sering terjadi antrian panjang baik kendaraan roda 2 maupun roda 4.

Olehnya terhadap kondisi tersebut, dalam waktu dekat Bupati Kepulauan Aru akan mengeluarkan regulasi aturan tentang penertiban para pemilik kios/pengecer pertalite di sepanjang jalan Kota Dobo.

“Aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penindakan dan penertiban langsung di setiap pengecer/kios,” tegas Gonga dalam rilis yang dikeluarkan oleh Bagian Humas dan Protokoler Setda Kepulauan Aru.

Menurutnya, kelangkaan BBM jenis Pertalite merupakan salah satu faktor utama yang timbul akibat berbagai cara ilegal yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dimana setiap kali pengisian BBM, oknum inilah selalu menggunakan kendaraan yang nota benenya memiliki daya tampung lebih dari 20 liter dan dilakukan berulang-ulang dalam sehari.

Olehnya untuk menjawab kebutuhan masyarakat soal BBM, Pemda telah menyurati pihak Pertamina untuk meminta penambahan kuota BBM guna ditambahkan ke semua SPBU dan surat tersebut telah dijawab oleh pihak Depot yang mana akan dilakukan penambahan kuota BBM.

Namun, Bupati juga akan mengambil langkah tegas dengan menyurati setiap SPBU agar kendaraan pribadi roda empat yang berspesifikasi 1.400 CC keatas diwajibkan melakukan pengisian Pertamax bukan Pertalite (Sesuai Edaran yang telah diturunkan dari Pemerintah Pusat).

Selain itu, kendaraan berplat nomor dinas (Merah) wajib melakukan pengisian Pertamax bukan Pertalite.

Sementara untuk BBM jenis Biosolar sendiri, Bupati mengarahkan agar lebih banyak di jual di SPBU Kompak yang tersebar di semua Kecamatan (*)