Dobo, BeritaJar.com: DPRD Kepulauan Aru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan, Dinas PMPTSP dan Organda serta perwakilan ojek untuk membahas naiknya harga BBM, Senin (5/9/2022).
Dalam RDP yang berlangsung di ruang sidang DPRD itu dipimpin oleh Ketua DPRD Udin Belsigaway dan Kadis Perhubungan Edwin Patinasarany, Kadis PMPTSP John W. Utukaman dan Kepala Depot Aru Efrain Pamosu.
Ketua Organda Jecky Salay dalam RDP tersebut meminta menaikkan harga angkot dari Rp. 3.200 untuk penumpang umum menjadi Rp. 5000 dan siswa/mahasiswa tetap Rp.2000
“Selain itu, masalah jalan yang sebagian besar berlubang dan sangat berdampak bagi kami pengusaha mobil, karena enam bulan harus ganti ban maupun sparepart lainnya,” ucapnya kepada ketua DPRD.
Sementara perwakilan ojek, Roy Kwalepa mengharapkan agar uang ojek dari Rp. 5000 menjadi Rp. 8000, karena sulitnya mendapatkan pertalite akibat dugaan ada kerja sama antara pengusaha SPBU dengan kelompok usaha dengan memodifikasi motor tander.
“Karena setiap kali pengisian bahan bakar, mereka (motor modif) bolak balik mengisi sehingga kami mau isi minyak jenis pertalite sudah habis. Untuk itu kami berharap pihak Kepolisian melihat hal ini,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Kadishub Edwin Pattinasarany mengatakan bahwa Perubahan tarif harus sesuai dengan Peraturan Bupati dan harus sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kemudian kita harus lakukan pengkajian terkait dengan kenaikan harga angkot seiring dengan kenaikan harga BBM.
Penetapan tarif harus dilihat dengan baik sehingga tidak berdampak pada sektor ekonomi lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya ketika BBM naik, kesepakatan bersama organda kemudian ditetapkan dengan Perbub, harga angkot naik menjadi Rp. 2.800, namun jalannya naikan sepihak jadi Rp. 3000.
“Kita setuju naik, tapi harus dibicarakan dan dievaluasi secara baik kemudian bicarakan bersama dengan organda untuk kemudian ditetapkan dengan Perbup sebagai harga angkot baru,” kata Edwin.
Dijelaskan pula bahwa terkait dengan ijin trayek tidak lagi ada pada Dinas Perhubungan, tetapi ada pada dinas PMPTSP Kepulauan Aru. Sementara untuk ojek kompensional sambung kadis, kenaikan harga bukan kewenangan Dishub, kecuali ojek online.
“Jadi, terkait ijin bukan lagi dikeluarkan Dishub, semuanya ada ada di dinas PMPTSP,” ungkapnya.
Kadis PMPTSP John W. Utukaman mengatakan untuk angkot sesuai dengan aturan minimal 5 angkot, tapi untuk ojek sampai saat ini tidak ada batasan.
Sementara Kepala Depot Aru Efrain Pamosu dalam penjelasannya mengatakan bahwa untuk penambahan nosel khusus di SPBU bagi ojek, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk itu dan ada pada pihak SPBU.
Selanjutnya untuk masalah antrian motor tander yang menyebabkan antrian bahkan terlihat langkah, sudah dibicarakan bersama pihak Polres Aru Aru untuk menertibkannya. Hal ini, karena motor-motor tersebut tidak ada plat nomornya, kemudian setiap hari pengisian berulang kali sama sekali tidak rasional.
“Minyak subsidi di beli dan tidak lagi di perjual belikan. Olehnya, sekali lagi saya harapkan agar pihak Polres Aru juga dapat melihat kondisi tersebut yang sudah berlangsung berbulan-bulan lamanya tanpa ada solusinya,” pungkas Pamuso.

