Site icon BeritaJar

Tatap Muka Bersama Warga Marfenfen, Ini Yang Disampaikan Wakil Ketua DPD RI

Dobo, BeritaJar.com: Wakil Ketua DPD RI Dr. Nono Sampono, S.Pi, M.Si menggelar tatap muka bersama perwakilan warga masyarakat desa Marfenfen Kecamatan Aru Selatan Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (30/8/2022).

Pertemuan yang berlangsung di lantai II Kantor Bupati Kepulauan Aru tersebut dalam rangkah membahas persoalan sengketa tanah antara masyarakat desa Marfenfen Kecamatan Aru Selatan dengan pihak TNI AL.

Nono Sampono dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa sesuai hasil koordinasi antara pihaknya dengan Mercy Barends yang juga salah satu anggota DPR-RI dapil Maluku, dimana menurut penyampaian Mercy bahwa persoalan sengketa tanah tersebut telah sampai ke Kantor Staf Presiden (KSP) dan tinggal menunggu hasil akhir dari Putusan Kasasi di Mahkamah Agung RI.

” Masalah Marfenfen melalui hasil kordinasi dengan Ibu Mercy Barends bahwa masalah tersebut sudah sampai di meja KSP dan saya akan mengawal proses tersebut, sambil menunggu hasil akhir dari putusan kasasi di Mahkamah Agung RI,” ucap Sampono.

Sementara itu, Danlanal Aru Letkol Laut (P) R. Heru Cahyono, S.Sos. M.A, CHRMP mengakui bahwa terkait proses pembayaran ganti rugi lahan itu, telah dilakukan pihaknya, namun setelah dilakukan survei ternyata masih terdapat tanaman masyarakat pada lahan tersebut.

“Dalam proses pembayaran ganti rugi sudah di lakukan. Dari penjelasan dan informasi bahwa lahan tersebut merupakan pertanian yang tidak digunakan, tetapi ketika kami melakukan survei di lapangan, lahan tersebut masih ada tanaman masyarakat dan terakhir kali waktu sidang yang di gelar oleh Pengadilan Negeri Kelas II Dobo, di desa marfenfen kami melihat lahan tersebut bukan lahan tidur,” tuturnya.

Untuk itu terkait status lahan tersebut, kata Danlanal, pihak TNI AL hanya mengantongi sertifikat hak pakai bukan hak milik.

” Terkait dengan masalah status lahan tersebut, kami pihak TNI – Al hanya mengantongi sertifikat hak pakai bukan hak milik,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, pihak pertanahan juga menjelaskan bahwa prosedur yang dilakukan pihaknya telah sesuai, dimana pada tahun 1992 kala itu prosesnya masih dilakukan di kantor pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara. Terkait gugat menggugat bukan rasanya ada pada kantor pertanahan tetapi ada pada Kementerian.

” Prosedur yang telah kami lakukan telah sesuai untuk prosesnya, pada Tahun 1992 masih proses di kantor Pertanahan Maluku Tenggara. Kami masih Perwakilan di bawah Kabupaten Malra saat itu dan untuk masalah gugat menggugat di kementrian bukan di kantor Pertanahan karena porsinya di kementrian,” jelas pihak pertanahan.

Selain itu, Robert Tildjuir salah satu perwakilan masyarakat Desa Marfenfen pada kesempatan itu menjelaskan bahwa dari lahan yang ada di desa marfenfen dengan luas 689 hektar, itu merupakan bagian dari desa marfenfen dengan desa sekitar.

Menurutnya, sebagai warga negara Indonesia tentu sangat menghargai konstitusi, namun masyarakat adat juga tidak kala penting, mengingat desa Marfenfen tersebut sudah terbentuk sejak tahun 1904 sebelum adanya UU 1945.

” Kami sebagai bangsa Indonesia sangat menghargai konstitusi dan kami juga adalah masyarakat adat yang tidak kalah pentingnya, desa kami terbentuk tahun 1904 sebelum ada UU 1945 kami sudah ada,” tuturnya.

Dikatakannya, masyarakat marfenfen tidak menolak dengan keberadaan anggota TNI AL, tetapi sebagai warga negara Indonesia kami butuh kepastian hukum, dimana setelah diklaim lahan ini yang merupakan peninggalan leluhur kami.

Dijelaskan pula bahwa setelah lahan tersebut di klaim oleh pihak TNI AL, maka tentu ada pembatasan mata pencaharian warga di areal tersebut.

Olehnya dengan kehadiran Wakil Ketua DPD RI di Kepulauan Aru, atas nama masyarakat desa Marfenfen, Tildjuir berharap agar dalam penyelesaian persoalan ini kehidupan masyarakat desa setempat juga diperhatikan .

“Setelah terjadi klaim dari pihak TNI-AL, dan kami mengikuti sidang di lapangan maka apa yang di klaim dan kami melihat bahwa akan membatasi mata pencarian kami sebagai petani. Untuk itu kami memohon semoga Wakil Ketua DPD RI dapat membantu kami agar dalam penyelesaian kasus ini dapat memperhatikan kehidupan kami, hak kami, sebagai masyarakat marfenfen, dan sebagai masyarakat Indonesia yang mempunyai hak untuk hidup,” pungkas mantan Ketua GMKI Dobo ini.

Turut hadir dalam pertemuan itu, Staf Khusus Wakil Ketua DPD RI Bidang 1 (Satu) Laksda TNI (Purn) Didi Setiadi, Pasi Intel Lanal Aru Kapten Laut ( P ) Daulat Magasi, SH, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Aru Joel Gaite, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan pengembangan pertanahan Mirsa Sopacua, Kepala Seksi Penetapan Hak dan pendaftaran hak Valentino Soumokil dan Perwakilan masyarakat Adat Desa Marfenfen yakni Tomas Botmir, Hein Botmir, Yusten Botmir dan Panus Helnia.

Exit mobile version