Site icon BeritaJar

Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak di Aru Dijerat Pasal 340

Dobo, BeritaJar.com: Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Kepulauan Aru berinisial OK (24) terancam hukuman mati setelah Polisi melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku maupun olah TKP.

“Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka serta dilakukan olah TKP, diketahui pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan menggeser ataupun menarik tubuh korban dari tempat di mana yang bersangkutan melakukan tindakan paksa terhadap korban, sehingga pelaku kami tambahkan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” ucap Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.I.K., MH dalam Konferensi Pers, Kamis (25/8) di Mapolres yang didampingi Waka Polres Kompol Idam, Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos. MH, Kabag Ops AKP M. Hutahean, Kasat Narkoba Iptu Andryas Kakisina dan Kasi Humas Iptu Fransisca Liantty Iwane.

Dijelaskan Dwi, dari hasil itulah pihaknya berkesimpulan bahwa itu merupakan upaya perencanaan, sehingga penyidik menambah pasal yang diterapkan yakni pasal 340 KUHP yang sebelumnya telah disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubehen atas UU Nomor 23 Tahun 2602 tentang Pedindungan Anak dan atau pasal 12 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Kekeresan Seksual dengan ancaman Pidana penjara 15 Tahun dan Denda Rp. 3 sampai 5 miliar Rupiah.

Sementara itu, terkait kondisi kamtibmas pasca kejadian tersebut, Polres Kepulauan Aru akan lakukan pertemuan dengan tokoh agama maupun adat untuk bicarakan kondisi tersebut.

“Intinya, kejadian itu adalah personal dan bukan kampung, namun karena faktor trauma kejadian sebelumnya membuat masyarakat memilih untuk amankan diri di Mapolres. Jadi tidak ada namanya pengungsi, itu masyarakat sendiri yang memilih untuk amankan diri di Polres Aru,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, untuk kebutuhan makan bagi ratusan warga longgar yang menginap di Mapolres tersebut ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Jadi untuk makan minum bagi masyarakat yang mengamankan diri disini, itu ditanggung oleh Pemda setempat,” ungkap Dwi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari beberapa warga Longgar yang sementara mengamankan diri di Mapolres Aru, mangaku sampai kini ada kurang lebih 264 jiwa. (*)

Exit mobile version