Dobo, BeritaJar.com: Penetapan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru masih menunggu hasil perhitungan dari BPK atau BPKP Maluku tentang kerugian negara.
“Untuk kasus dugaan Tipikor di KPU Aru itu sudah naik sidik lama, sejak Kasat sebelumnya yang kini dimutasikan ke Polres Maluku Tengah. Namun, belum ada hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK atau BPKP Maluku sehingga sampai kini belum bisa kami ditetapkan tersangka,” ucap Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos,. M.H kepada Wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/8/2022).
Dikatakan, bila dalam waktu dekat sudah ada hasil perhitungan kerugian negara, maka pihaknya akan lakukan ekspos perkaranya bersama penetapan tersangkanya.
“Kita optimis dalam tahun ini kasus dugaan Tipikor KPU Aru dan kasus dugaan Tipikor Dana Covid-19 tersangkanya sudah ada, sehingga apa yang menjadi pertanyaan publik selama ini dapat terjawab sesuai dengan proses penanganan hukum yang berlaku,” ungkap Andi.
Untuk diketahui, mencuat kasus dugaan Tipikor KPU Aru tersebut setelah ada laporan dari PPK maupun PPS terkait dengan hak-hak mereka yang tidak dibayarkan satu bulan secara sepihak oleh KPU Aru.
Sehingga, atas laporan tersebut Polres Kepulauan Aru melalui Reskrim melakukan penggeledahan di kantor KPU Kepulauan Aru berdasarkan surat penggeledahan PN Dobo nomor 3 bulan November 2021. (*)

