Dobo, BeritaJar.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, Kamis (11/8/2022) bertempat di ruang rapat lantai II kantor Bupati Kepulauan Aru.
Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay dalam sambutannya mengatakan bahwa KPU bersama mitra dan rekan-rekan partai politik sering melakukan rakor pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan di kantor KPU.
“Namun hari ini kegiatan yang menurut kami ini merupakan satu kehormatan bagi kami KPU Kabupaten Kepulauan Aru, karena dihadiri oleh pimpinan KPU Provinsi bersama Sekretaris dan staf, kemudian juga hari ini dihadiri oleh pak Bupati,” ucapnya.
Dikatakan, selaku Ketua menyampaikan penghargaan kepada pemerintah daerah dan mudah-mudahan kegiatan seperti ini merupakan bagian daripada bagaimana kita meningkatkan kerja sama antara penyelenggara pemilu dengan pelaksanaan pemilu yang akan datang, begitu juga dengan rekan-rekan pimpinan partai politik.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada bapak ibu yang hadir di kesempatan ini apabila kegiatan kami ini dari awal hingga akhir ada yang tidak berkenan di hati Bapak Ibu, itulah kami sebagai manusia, tetapi prinsipnya tujuan kita adalah bagaimana kegiatan ini bisa menghasilkan data pemilih yang nantinya akan bermanfaat bagi kita semua di dalam proses pelaksanaan pemilu di tahun 2024,” ujar Darakay.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku Rivan Kubangun menyampaikan, kegiatan ini adalah berkaitan dengan kegiatan yang disebutkan undang-undang PKPU No: 7 tahun tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berkaitan dengan pemutaran data pemilih berkelanjutan.
“Jadi namanya pemutakhiran data pemilih berkelanjutannya, kenapa berkelanjutan karena kita ketahui bahwa dari setiap Pilpres dan Pilkada, di setiap pemilih persoalan data ini selalu menjadi masalah,” ungkapnya.
Dirinya mencontohkan misalnya, ada masalah orang yang sudah meninggal sudah terdaftar ternyata namanya tidak dimunculkan. Selain itu, kata Kubangun, ada yang menjadi pensiun, punya kewajiban sebagai pemilih, tetapi belum terdaftar sebagai peserta pemilu.
Untuk itu sambungnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran DPB yaitu untuk memperbaharui, memelihara dan mengevaluasi daftar pemilih Pemilu terakhir secara terus menerus guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.
” Masih banyak di temukan warga negara yang sudah meninggal namun nama yang bersangkutan masih terdaftar sebagai pemilih,” beber Kubangun.
Pemerintah daerah lanjutnya, akan memberikan dukungan terhadap tugas-tugas KPU dalam mengupdate data para pemilih secara berkelanjutan dengan melakukan koordinasi secara rutin bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten kepulauan Aru.
” Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, sangat penting dalam proses keberlangsungan pemilu maupun pemilihan, karena hal ini merupakan kunci suksesnya penyelenggaraan pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” katanya.
Pada kesempatan itu, Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga menuturkan bahwa salah satu elemen penting dalam tahapan pemilihan umum dan pilkada adalah daftar pemilih.
Menurutnya, Akurat dan akuntabelnya daftar pemilih akan bermuara pada kwalitas dan tingkat partisipasi masyarakat pada pemilihan itu sendiri.
Dijelaskan pula bahwa, setiap pelaksanaan pemilihan selalu menemui persoalan yang sama yaitu pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih.
Varian masalah tersebut, tambah Gonga disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri dan belum cukup umur.
“Semoga dengan adanya penyusunan daftar pemilih berkelanjutan ini dapat menjadi salah satu cara agar pemilihan umum 2024 menjadi lebih berkualitas dan jauh lebih baik,” harap Bupati dua periode ini.
Untuk diketahui, jumlah Pemilih berkelanjutan pada Bulan Juni 63.496 pemilih. Sedangkan Bulan Juli 60.448 pemilih, sehingga terdapat pemilih yang TMS ( Tidak memenuhi syarat ) sebanyak 3.048 pemilih.

