Dobo, BeritaJar.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menggelar seminar Hukum dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, Selasa (19/7/2022).
Kegiatan Seminar Hukum yang di laksanakan di Aula Kampus PSDKU Unpatti Aru dibuka oleh Bupati Kepulauan Aru dr Johan Gonga dengan mengusung Tema” Restorative Justice Eksistensi Budaya Dalam Kepastian Hukum Menuju Pemulihan Ekonomi”.
Bupati Gonga dalam sambutannya mengatakan, kegiatan seminar hukum ini dapat dimaknai bersama sebagai momentum kontemplasi reflektif terhadap semua yang telah di lakukan selama ini serta merumuskan rencana tindak lanjut kedepan.
“Khususnya dalam menjawab tantangan dan mengatasi situasi saat ini, tanpa harus mengurangi semangat dalam bekerja dan berkarya,” ucapnya.
Untuk itu kata Gonga, hendaknya hasil kajian seminar tersebut, nantinya dijadikan sebagai bahan masukan kepada pemerintah dan instansi yang terkait dengan alternatif dan strategi menghadapi berbagai permasalahan dan penanganan ekonomi masyarakat pasca krisis kesehatan global serta krisis penanganan global.
“Ancaman resesi ekonomi global yang semakin masif diberitakan.
Olehnya saya berharap peserta dapat menerima saran dan masukan dari para narasumber, sehingga dapat merumuskan dan merekomendasikan proses kebijakan tentang kekuatan modal sosial budaya yang telah ada di masyarakat menjadi sebuah kekuatan untuk menumbuhkan semangat gotong royong,” harapnya.
“Marilah menjadi perumus dan penentu kebijakan yang terus berperan aktif dalam memberikan sumbangan pemikiran yang kreatif dan inovatif untuk menangani permasalahan bangsa dan masyarakat kita saat ini,” tambah Gonga.
Dirinya menambahkan, dengan adanya kolaborasi dan sinergitas yang kuat, akan menjadikan Korps Adhiyaksa menjadi lebih matang sebagai wahana keadilan, menghadirkan restorasi dan deseminasi informasi hasil kajian kepastian dan keadilan hukum kepada masyarakat luas.
“Sebab kondisi saat ini, perekonomian negara sedang terpukul dan memerlukan banyak sumber daya ekonomi,” ujar Gonga.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru, Parada Situmorang, S.H., M.H. disela–sela kegiatan itu mengatakan bahwa pelaksanaan Seminar Hukum Restorative Justice yang digelar tersebut dengan melibatkan para mahasiswa PSDKU Unpatti Aru dan delegasi yang berasal dari organisasi Kepemudaan diantaranya GMKI, PMII, HMI, PMKRI dan BKPRMI.
Kegiatan ini sambung Situmorang,
bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum terkait Restorative Justice sekaligus membangun sinergitas dengan elemen mahasiswa yang ada di daerah ini.
“Saya berharap melalui kegiatan ini, perwakilan mahasiswa yang mengikuti seminar dapat menyebarluaskan kembali wawasan yang didapatkan kepada rekannya yang lain sekaligus bisa disosialisasikan kepada masyarakat umum,” pesan Kajari Aru.

