Site icon BeritaJar

DFW : Banyak Kapal Ikan Tak Berizin Beroperasi

Dobo, BeritaJar.com: Dalam semester satu atau sepanjang tahun 2022, kapal Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil melakukan penangkapan kapal ikan yang melakukan praktiki ilegal sebanyak 79 kapal yang terdiri dari 10 kapal ikan asing dan 69 kapal ikan Indonesia.

Banyaknya kapal ikan Indonesia yang tertangkap mengindikasikan bahwa ancaman ilegal fishing saat ini berasal dari dalam negeri.

“Dari 69 kapal ikan Indonesia yang tertangkap hampir semuanya adalah kapal dengan izin daerah,” kata Abdi Suhufan, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat (15/7/2022).

Ini artinya lanjutnya, terjadi ketimpangan dalam hal tata kelola perikanan Indonesia antara pusat dan daerah.

Dijelaskan Abdi, ditemukan sejumlah pelanggaran atas kapal ikan yang ditangkap tersebut antara lain tidak mempunyai Surat Izin Penangkapan Ikan, Surat Perintah Berlayar dan Surat Laik Operasi.

Ia menduga, selain 69 kapal ikan yang tertangkap tersebut ada banyak kapal ukuran dibawah 30 GT yang beroperasi tanpa izin. “Di laut Arafura kami menduga ada 3000 kapal ikan dan perahu beroperasi tanpa surat izin dan registrasi,” ujar Abdi.

Olehnya, sambungnya, pemerintah jangan menutup mata atas kondisi ini karena praktik ini telah berlangsung lama.

Abdi mengingatkan agar perizinan kapal dibawah 30GT ini dapat menjadi perhatian pemerintah provinsi agar tidak menimbulkan masalah. Dirinya mengusulkan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah provinsi Maluku dan Papua dapat membuat program bersama dengan membuka gerai perizinan pada lokasi sentra nelayan di Aru, Merauke dan Timika.

“Layanan perizinan kapal daerah di WPP 718 mesti lebih lebih didekatkan kepada nelayan dan pelaku usaha pada sentra nelayan di Aru, Merauke dan Timika,” paparnya.

Sementara itu, Peneliti DFW Indonesia Subhan Usman menyoroti lemahnya tata kelola perikanan terutama keterdaftaran kapal dan perizinan kapal dibawah 30GT disebabkan karena birokrasi yang berbelit dan pelayanan publik yang sektor perikanan yang belum membaik.

“Untuk mengurus surat ukur kapal, pas kecil, pas besar dan SIPI pemilik kapal dan pelaku usaha harus berurusan dengan Syahbandar atau KSOP, Dinas Perikanan kabupaten dan Dinas Perikanan Provinsi tanpa kejelasan biaya dan waktu,” ucap Subhan.

Akibat kondisi ini tambah Subhan, banyak pemilik kapal memilih tidak mengurus izin dengan berspekulasi dalam melakukan usaha penangkapan ikan dengan resiko ditangkap.

“Jika kapal tak berizin banyak beroperasi akan berimplikasi pada rendahnya kualitas pendataan hasil tangkapan,” tambahnya.

Ditambahkan, kegiatan perikanan ilegal akan bertautan dengan pelaporan hasil tangkapan. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku 2021 lalu menyebutkan sekitar 500.000 ton ikan asal Maluku yang tidak terdata. (*)

Exit mobile version