Site icon BeritaJar

DPRD Berikan 11 Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Aru

Dobo, BeritaJar.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Aru berikan 11 rekomendasi terhadap laporan keterangan dan pertanggung jawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2021. Hal itu untuk menjadi masukkan arah kebijakan selanjutnya bagi Pemerintah Daerah agar lebih baik lagi di masa yang akan datang.

11 rekomendasi tersebut dibacakan Sekretaris Pansus LKPJ DPRD Kepulauan Aru, Fadly Lakembe, Kamis (30/6) di ruang Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Fenny S. Loy.

Adapun keputusan pansus DPRD berupa 11 Rekomendasi antara lain; Pertama, Pendapatan asli daerah kabupaten Kepulauan Aru pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.42.328.042.328 atau 35,57 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp. 119.300.945.829 sangat jauh dari target yang diharapkan. Untuk itu DPRD meminta Bupati agar segera melakukan evaluasi untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah pada OPD terkait dan TPTGR.

Kedua, Keterlambatan produk hukum daerah tahun 2021 disebabkan karena pemerintah daerah terlambat menyampaikan usulan kepada DPRD Aru oleh karena itu DPRD Aru menegaskan kepada pemerintah daerah agar kedepannya memasukan usulan program di awal tahun, sampai saat ini Pemerintah daerah belum memasukan usulan program tahun 2022.

Ketiga, Kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di tingkat kecamatan khususnya camat, pegawai kecamatan, tenaga guru dan tenaga kesehatan masih jauh dari yang diharapkan, untuk itu Bupati perlu mengambil langkah-langkah tegas dengan memberikan sanksi sesuai undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Keempat, Merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar dalam mutasi jabatan harus memperhatikan kompetensi keahlian.

Kelima, MoU kerjasama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga pada tahun-tahun yang akan datang wajib melakukan evaluasi bersama DPRD Aru agar tidak berdampak pada konsekuensi anggaran yang dibebankan pada APBD.

Keenam, Demi meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru, maka DPRD merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar memperhatikan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen agar setiap guru yang mengajar harus sesuai dengan kompetensi.

Ketujuh, Dimintakan kepada setiap dinas atau badan agar lebih terperinci dalam menyampaikan program dan kegiatan yang dikerjakan pada dokumen LKPJ.

Kedelapan, Dimintakan kepada Bupati agar dapat memperhatikan dan mengoptimalkan penggunaan sarana pembangunan Puskesmas yang belum difungsikan agar jangkauan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan memperhatikan penyebaran tenaga kesehatan di 10 kecamatan serta kebutuhan dokter spesialis di RSUD Cenderawasih yang menjadi kebutuhan masyarakat sehingga pelayanan kesehatan kedepan semakin baik begitu juga dengan tenaga pengajar atau guru agar dapat ditempatkan secara merata di 10 kecamatan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah yang ada.

Kesembilan, Memintakan Bupati untuk menginstruksikan kepada dinas Pertanian agar memperhatikan tenaga penyuluh dalam melaksanakan tugas karena dari hasil survei lapangan hampir tidak pernah penyuluh yang turun memberikan materi penyuluhan kepada masyarakat dan diharapkan pada tiga kantor perwakilan.

Sepuluh, Meminta kepada Bupati untuk memperhatikan kondisi infrastruktur berupa tambatan perahu, air bersih, rumah dinas dan paramedis di 10 kecamatan secara merata.

Sebelas, Meminta kepada Bupati untuk memperhatikan tempat pembuangan sampah agar segera mungkin mengkaji kembali tentang lokasi pembuangan sampah terbaru, mengingat kondisi lingkungan tersebut sudah dipenuhi oleh pemukiman warga dan sistem pembuangan dan pengambilan sampah khususnya di area kota Dobo.

Sementara itu, terkait 11 rekomendasi DPRD tersebut, Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga menyampaikan permohonan maaf atas tidak tercapainya target PAD tersebut.

“Sebelum saya sampaikan sambutan ini, saya mohon maaf terkait dengan tidak tercapainya PAD sesuai dengan target yang diharapkan,” ucapnya.

Dikatakan, tahun 2020 dan 2019 itu pendapatan kita dari perikanan bisa mencapai Rp. 20 miliar tetapi dengan keadaan covid-19 sehingga regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perikanan membuat pelabuhan bongkar bisa di laut, sehingga tentunya para investor yang satu perusahaan mendapat izin membongkar di laut dan yang lainnya juga ikut sehingga pendapatan kita menurun.

Lanjut menurut Bupati, banyak bagian-bagian pendapatan hasil yang bisa dikelola serta spesifikasi dan terkadang tidak jalan karena aturan seperti ijin IMB. Ijin IMB sampai sekarang belum bisa disahkan.

“Mohon maaf IMB sampai sekarang belum dibahas oleh DPRD, tolonglah kita sama-sama tim kita untuk bekerjasama. Karena kalau kita punya IMB dan PBB sudah ada, kami yakin terjadi kenaikan dari PAD. Sekali lagi Kami mohon ini sudah cukup lama, kami tunggu, kami selalu menanyakan kepada Sekda, BPKAD, Bagian Hukum kenapa ini belum bisa jalan, karena begitu banyak bangunan mewah, begitu banyak bangunan-bangunan baru, kita enggak bisa menagih, karena sampai sekarang belum ada perdanya,” ungkapnya.

Olehnya, tambah Gonga, sekali lagi kami mohon dukungan dari DPRD Aru agar kita semua dapat jalan dengan baik dan ini secepat ditetapkan.

Bupati juga mengucapkan terima kasih atas catatan dan rekomendasi yang berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, pendapat,dan masukan atau koreksi terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Keputusan itu dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.

“Berkenaan dengan arah kebijakan dalam rangka pembenahan, penguatan dan pemantapan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih baik, bersama ini kami sampaikan sekali lagi ucapan terima kasih kepada DPRD Aru dan sebelas (11) point rekomendasi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna ini akan kami tindaklanjuti guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Aru yang transparan, akuntabel, terukur dan lebih baik lagi,” pungkas Gonga.

Exit mobile version