Dobo, TribunAru: Pengadilan Negeri (PN) Dobo menggelar Sosialisasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam penerapan Aplikasi E-Berpadu, Rabu (29/6/2022).
Dalam sosialisasi tentang penggunaan aplikasi berbasis E-Berpadu tersebut, diikuti Pengadilan Negeri Dobo, Kejaksaan Negeri Aru, Kepolisian, Lapas Dobo dan Advokat di Kabupaten Kepulauan Aru.
Aplikasi E-Berpadu ini guna membantu aparat penegak hukum dalam melakukan proses berkas perkara pidana dari penyidik penuntut umum maupun ke pengadilan.
“Sosialisasi yang kami lakukan saat ini berkaitan dengan implementasi E- Berpadu yang mana aplikasi ini akan membantu para aparat penegak hukum dalam melakukan berkas perkara pidana dari penyidik penuntut umum maupun ke pengadilan,” ucap Wakil Ketua PN Dobo Agung Sulistiono, S.H. kepada Wartawan usai penandatanganan MoU Penerapan aplikasi E-Berpadu bersama Aparat Penegak Hukum di ruang sidang kantor PN Dobo.
Dikatakan, selain sosialisasi aplikasi E-Berpadu tersebut juga berkaitan dengan izin besuk yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo.
Lanjut menurut Sulistiono bahwa kemanfaatan aplikasi E-Berpadu bertujuan untuk mempermudah birokrasi terutama dalam hal penyitaan dan permohonan penyitaan dari penyidik ke pengadilan, juga penggeledahan serta pelimpahan berkas perkara dari penuntut umum.
” Nah ini mempermudah birokrasi untuk meminimalisir tatap muka, yang mungkin terjadinya penyimpangan. Hal ini untuk memberikan kemudahan bagi kita dalam melayani para pencari keadilan dalam hal izin besuk ke lapas dan penahanan yang dalam taraf pemeriksaan di tingkat persidangan” ujarnya.
Sulistiono juga menjelaskan bahwa dengan adanya aplikasi tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses terkait izin besuk tahanan.
” Jadi masyarakat bisa langsung mengakses aplikasi ini berkaitan dengan izin besok yang mana nanti akan terverifikasi di pengadilan negeri dan dilanjutkan ke lapas untuk nanti di Lapas bisa mengecek secara elektronik, siapa yang mau berkunjung ke sana,” bebernya.
Layanan ini tambah Wakil Ketua PN Dobo, untuk mempermudah bagi pencari keadilan yang berkaitan dengan perkara pidana.

