Site icon BeritaJar

Terkait Kasus Hugel, BK Akan Panggil Oknum DPRD Aru

Dobo, BeritaJar.com: Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Aru akan memanggil oknum anggota DPRD berinisial LSD. Hal ini menindaklanjuti Surat Aduan Kuasa Hukum dari pihak korban terkait Hubungan Gelap (Hugel) yang dilakukan antara oknum anggota DPRD LSD dan R (Bunga).

“Terkait surat aduan dari kuasa hukum korban yang kami terima, maka BK DPRD Kabupaten Kepulauan Aru akan melayangkan surat panggilan (SP) pertama, kepada LSD yang merupakan salah satu wakil Ketua I DPRD asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi tentang aduan tersebut,” ucap Ketua Badan Kehormatan Lembaga DPRD Kepulauan Aru Djumad Kamarmir, Selasa (28/6/2022) kepada Wartawan diruang kerjanya.

Dikatakan, memang benar bahwa pihaknya telah menerima laporan secara tertulis dari Advokad, terkait kasus dari salah 1 (satu) oknum anggota DPRD yakni LSD.

Surat tersebut menurut Djumad, ditujukan kepada pimpinan DPRD dan di desposisikan ke dirinya selaku BK DPRD, sehingga sebagai pimpinan, ia telah melakukan rapat internal terkait kasus tersebut.

“Untuk itu, sesuai dengan tahapan-tahapan, kami akan melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang telah disampaikan pihak korban melalui kuasa hukumnya,” ujarnya.

Kamarmir juga menegaskan, jika surat pertama hingga ketiga telah dilayangkan kepada LSD, namun tidak digubris oleh oknum pejabat tersebut maka secara kelembagaan pihaknya akan merekomendasikan persoalan tersebut kepada tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai PKB untuk diproses sesuai ketentuan aturan partai.

“Jadi sesuai tahapan, kita akan buat surat panggilan pertama, kedua bahkan sampai ketiga kali, kalau memang yang bersangkutan tidak datang untuk klarifikasi terkait laporan dari advokad, maka secara lembaga kita akan menyampaikan surat ke DPW Partai dan situlah kewenangan pimpinan partai dan jelas, kita akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Tak hanya memanggil LSD, kata Kamarmir, lembaga BK juga akan memanggil Bunga (Korban) untuk mendengarkan keterangannya.

Olehnya terhadap persoalan itu, politisi asal partai PKS ini berharap agar ketentuan terkait kode etik dan larangan-larangan dapat dipahami oleh setiap anggota DPRD, sehingga persoalan seperti ini tidak terjadi yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri bahkan merusak citra lembaga.

“Pada prinsipnya Badan Kehormatan tidak akan mentolerir jika ada persoalan seperti itu, yang penting buat laporan secara tertulis kepada kami dan akan kami tindaklanjuti. Untuk itu, kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kita sehingga kedepan jangan ada lagi kasus seperti ini,” harap Kamarmir.

Untuk diketahui, LSD dilaporkan kuasa hukum keluarga korban lantaran yang bersangkutan telah menghamili dan berjanji untuk menikahi Bunga, namun janji untuk menikahinya hanya isapan jempol.

(Tim)

Exit mobile version