Dobo, BeritaJar.com: Guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan BBM di kota Dobo dan sekitarnya, Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga menghimbau agar Petralite jangan di perjualbelikan eceran di pinggir jalan.
Himbauan Bupati ini dituangkan dalam surat Bupati Kepulauan Aru Nomor: 510/494 tanggal 2 Juni 2022 tentang himbauan untuk tidak memperjualbelikan pertalite.
Dalam surat tersebut ditujukan kepada para pedagang/pemilik Kios/Toko yang selama ini jual eceran di pinggir jalan menindaklanjuti Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K.HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar khusus penugasan dan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perpres tentang pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Untuk itu, dihimbau untuk penyediaan agar taat ketentuan bahwa pendistribusian dan harga jual eceran BBM, maka titik serah terakhir Pertalite hanya ada pada Penyalur Resmi dari produk PT. Pertamina.
Akibat penjualan BBM secara luas pada kios/toko, maka SPBU Reguler atas nama PT. Arafura Mitra Energi pada Tahun 2021 pernah dihentikan pengoperasiannya untuk sementara waktu dan ditetapkan status Dalam Pembinaan oleh BPH MIGAS Republik Indonesia, hal ini mengakibatkan terganggunya distribusi BBM untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat
Selain itu, untuk menghindari terulangnya peristiwa diatas, maka SPBU Reguler atas nama PT. Arafura Mitra Energi dilarang untuk memperjualbelikan Pertalite pada kios/toko tempat melakukan usaha perdagangan, sebagai bentuk kepatuhan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru serta sebagai wujud kepedulian saudara terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat.
“Apabila saudara masih tetap melakukan penjualan BBM tersebut, maka segala bentuk perizinan usaha saudara akan kami tinjau kembali dan jika dipandang perlu akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bupati Gonga dalam surat himbauan yang diterima media ini, Rabu (8/6/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kepulauan Aru Aru, Bernard Atdjas kepada wartawan diruang kerjanya mengatakan bahwa untuk Pertamax masih dibolehkan untuk jual eceran guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Namun, sekali lagi untuk Petralite yang merupakan BBM subsidi sangat dilarang diperjual belikan secara eceran di pinggir jalan, tokoh atau kios,” ungkapnya.

