Dobo, BeritaJar.com: Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kepulauan Aru masuk kategori kurang baik atau nilai C, sehingga Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga meminta tingkatkan kinerja pelayanan.
“Berdasarkan Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memperoleh Nilai 76,32% dan masuk kategori kurang Baik atau Nilai C. Sedangkan penilaian terhadap PDAM Kabupaten Kepulauan Aru memperoleh nilai 64,59% dan masuk kategori kurang baik atau C,” ungkap Gonga dalam sambutannya pada paripurna DPRD penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021 di ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (30/5).
Dikatakannya, pelaksanaan survey kepuasan masyarakat tersebut dilakukan oleh Bagian Organisasi setda Kepulauan Aru dengan mengikuti petunjuk dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permen PANRB RI).
“Survey Kepuasan Masyarakat tahun 2021 dilaksanakan pada dua Instansi yakni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan PDAM Kabupaten Kepulauan Aru berdasarkan petunjuk dari Permen PANRB RI, Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik,” ujar Gonga.
Dengan demikian kata Gonga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan PDAM Kabupaten Kepulauan Aru harus bekerja ekstra dalam meningkatkan kinerja pelayanan.
“Saya harap kedua unit pelayanan ini harus bekerja keras untuk meningkatkan kinerja pelayanannya, sehingga kepuasan masyarakat kepada pelayanannya dapat ditingkat ditahun-tahun mendatang,” pungkas bupati dua periode ini.

