Site icon BeritaJar

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Aru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2021

Dobo, BeritaJar.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Aru melaksanakan rapat paripurna, dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021, yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Aru, Senin (30/5/2022).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Aru Udin Belsigaway dan didampingi Wakil Ketua I Lanurdin Senen Djabumir dan Ketua II Fenny Silvana Loy.

Hadir pula Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga bersama Wakil Bupati Muin Sogalrey, Forkompinda serta unsur OPD lingkup Pemkab Kepulauan Aru.

Bupati Gonga saat membacakan nota LKPJ 2021 menyampaikan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2021-2026, tertuang Visi yang ingin kita capai, yakni: Terwujudnya Masyarakat Aru yang Sejahtera, Mandiri, Adil dan Bermartabat ( SMAB ).

Dikatakan, secara utuh “Aru yang SMAB” dapat dimaknai sebagai suatu konsep Entitas dari satu kesatuan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Aru yang bersama-sama melakukan dan menikmati pembangunan berkelanjutan yang ditransformasikan menjadi konsep pembangunan Kabupaten Kepulauan Aru sesuai dengan kondisi dan lingkungan strategis daerah.

“SMAB ini kita maknai, sebagai kabupaten yang mampu mengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia dan sumber daya lainnya sehingga warganya mampu hidup berdaya saing, maju, religius dan berkelanjutan, demi mendukung pencapaian 4 Misi dan sejumlah kebijakan strategi yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Aru secara umum,” ucapnya.

Dijelaskan Gonga, pada aspek pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka kami sampaikan bahwa APBD Kabupaten Kepulauan Aru, Tahun 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor O1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Aru nomor 1 tahun 2021) dan Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 12 Tahun 2021, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2021.

Bupati menambahkan, sesuai ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, maka ruang lingkup substansi LKPJ Kabupaten Kepulauan Aru adalah Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah, hasil pelaksanaan Tugas Pembantuan, Penugasan dan tindak lanjut Rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Aru atas LKPJ Kabupaten Kepulauan Aru Akhir Tahun Ajaran 2021 dan kebijakan strategis yang diambil Pemerintah Daerah untuk penyelesaian permasalahan-permasalahan selama tahun 2021.

“Saya membacakan ringkasan LKPJ Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2021, yang secara lengkap tersaji dalam Buku Laporan Keterangan Pertangungjawaban Kepala Daerah Tahun 2021,” katanya.

Dijelaskan pula bahwa jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2021 berdasarkan data Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Aru sejumlah 106.496 jiwa terdiri dari jumlah penduduk laki-laki sebanyak 54.749 atau 5141 dan penduduk perempuan sebanyak 51.747 jiwa atau 48,594. dengan laju pertumbuhan peduduk per tahun sebesar 2,194 jiwa.

“Sedangkan jumlah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2021, sebanyak 3.237 orang dengan jumlah PNS Laki-Laki sebanyak 1.380 orang dan perempuan sebanyak 1.857 orang,” urainya.

Pada kesempatan itu, bupati juga jelaskan bahwa, pengelolaan keuangan diarahkan selain untuk mempercepat realisasi visi dan misi daerah, juga untuk mengatasi berbagai permasalahan pokok seperti pembiayaan Standard Pelayanan Minimal (SPM), penanganan kemiskinan, perbaikan mutu pelayanan publik , utamanya pelayanan dasar, perluasan kesempatan kerja, dan produktivitas sektor dominan PDRB,dan Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kepulauan Aru.

Selain itu, bupati mengatakan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 889.342.438.315.000 terealisasi sebesar Rp.883.623.206.005,77 dari target yang telah ditetapkan.

“Adapun kontribusi dari masing-masing komponen Pendapatan Daerah antara lain Pendapatan Asli Daerah sebesar 13,38 % Pendapatan Transfer sebesar 82,67 % dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sebesar 3,95 % Hal ini berarti Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah masih bertumpu pada Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat. Belanja Daerah Dapat disampaikan bahwa Belanja Daerah di tahun anggaran 2021 sebesar Rp.889.478.864.035,00 terealisasi sebesar Rp.283.088.189.237,31,” rinci Gonga.

Sedangkan Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Kemudian Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah, Tahun sebelumnya, sebesar Rp.1.136.425.720, terealisasi sebesar Rp.1.100.798.996,17, atau 97,874 %.

“Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah berasal dari Penyertaan Modal Daerah Direalisasikan Sebesar Rp.1.000.000.000, terealisasi sebesar Rp1.000.000.000 atau 100%. Sehingga Pembiayaan Netto pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.136.425.720 terealisasi sebesar Rp.100.798.906,17,” pungkas Gonga.

Exit mobile version