Site icon BeritaJar

Vonis Lebih Ringan, Jaksa Ajukan Banding Terdakwa Listiawati

Kasi Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberima

Dobo, BeritaJar.com: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menyatakan banding ke Pengadilan Tipikor Ambon terkait vonis majelis hakim lebih ringan terhadap terdakwa Listiawati dalam kasus korupsi proyek jalan lingkar Wamar pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018.

“Hari ini tanggal 27 Mei 2022, kita sudah ajukan banding ke PN Ambon,” ungkap Kepala Seksi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Sesca Taberima, SH,.MH kepada Wartawan, Jumat (27/5/2022) di Dobo.

Taberima yang juga bertindak sebagai JPU menjelaskan bahwa pihaknya ajukan banding bukan saja karena putusan yang jauh di bawah tuntutan JPU 8 tahun, namun kaitannya dengan perbedaan pasal.

“Kita primer, tapi putusan hakim subsider pada pasal 3 UU Tipikor dan hukumannya 3.6 tahun denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan. Sementara tuntutan kita 8 tahun denda Rp. 400 juta subsider satu tahun,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, kita (JPU) membebankan uang pengganti kepada PT. Berkah Mutiara Selaras sebesar Rp. 1.5 miliar. Sedangkan dalam pertimbangan hakim beban tersebut tidak dibebankan kepada siapapun, baik terdakwa maupun pihak PT. Berkah Mutiara Selaras.

“Hal tersebut menjadi dasar kita ajukan banding karena tuntutan kita 8 tahun denda Rp. 400 juta subsider satu tahun, sementara putusan 3.6 tahun denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti tidak dipertimbangkan atau konfrontir oleh hakim,” ucap Taberima.

Dirinya menambahkan, terdakwa Listiawati juga telah mengajukan banding. ” Kita juga mengetahui hari ini terdakwa juga telah ajukan banding tadi,” ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam dakwaan, JPU menyebutkan terdakwa Listiawati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas PUPR Kepulauan Aru tahun anggaran 2018 dalam proyek pembangunan jalan lingkar Wamar sepanjang 9 Km senilai Rp13,985 miliar dengan menggunakan sumber dana DAK fisik afirmasi.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Berkah Mutiara Selaras (Hizkia Bawuno) selaku penyedia jasa, namun anehnya yang menyerahkan dokumen pencairan anggaran 100 persen untuk ditandatangani saksi adalah Fahmi Setiawan.

 

Exit mobile version