Wow! BB Penimbunan Minyak Goreng 17,2 Ton Dijual

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Barang bukti (BB) dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 17.2 ton dijual oleh pihak kepolisian dengan harga murah dalam operasi pasar yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru melalui Disperindag, Rabu (27/4/2022).

Sebanyak 17,2 ton minyak goreng dalam kemasan lima liter yang dijual dengan harga Rp.100.000 per gen tersebut merupakan minyak goreng yang disita Satreskrim Polres Kepulauan Aru dari kasus dugaan penimbunan di gudang logistik PT. Rezeki Samudera Abadi di kawasan belakang wamar desa Durjela Kecamatan Pulau-Pulau Aru beberapa waktu lalu.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto ketika dikonfirmasi Wartawan di lokasi Pasar Murah mengatakan bahwa penjualan BB tersebut sudah dikoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan pihak Pengadilan Negeri Dobo.

Selain itu, lanjutnya, sesuai Permendagri nomor 7 tahun 2018 mengatakan bahwa, barang yang tidak beresiko dan merupakan kebutuhan masyarakat dan dalam kondisi tertentu dapat disalurkan pada saat kebutuhan.

“Sehingga, sesuai keputusan koordinasi bersama Kejaksaan dan Pengadilan Dobo, BB ini kita laksanakan (jual) sesuai peraturan yang sudah ditetapkan, maka bersamaan dengan digelarnya pasar murah oleh Dinas Perindag Aru jelang Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Kapolres.

Dirinya juga menyampaikan, sebelumnya telah ada kesepakatan pihaknya dengan tersangka (Tsk), bahwa BB dijual sesuai dengan harga pokok ketika TSK beli di luar, sehingga BB sebanyak 17 Ton lebih ini, kita salurkan/jual selama masyarakat membutuhkan guna menstabilkan ketersedian minyak goreng di Aru.

“Satu gen minyak goreng siera ukuran lima liter, kita jual Rp. 100.000, dan hasil penjualan BB ini akan kita jadikan sebagai barang bukti dan ketika hasil persidangannya nanti, kita akan kembalikan kepada pemilik,” jelas Sugeng.

Kapolres menambahkan, untuk kasus penimbunan minyak goreng tersebut, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial JR, dan kasus tersebut masih dikembangkan terus penyidikannya.