Dobo, BeritaJar.com: Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Terendah (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah (Mitan) sebesar Rp.3.200/liter. Namun di Kabupaten Kepulauan Aru, masih ada oknum-oknum pedagang nakal sengaja menaikan harga mencapai Rp.7.000/liter.
Terhadap melonjaknya harga Mitan di masyarakat, diminta aparat kepolisian untuk menindak tegas para oknum nakal yang sengaja menaikan harga Mitan secara sepihak.
Bukan saja itu, Ijin usaha juga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Misalnya, ijinnya operasinya harus di kecamatan, tetapi pangkalannya ada di ibukota kabupaten. Diduga modus pengalihan Agen Minyak Tanah (AMT), dari ibukota ke kecamatan dengan membebankan harga transportasi.
Beberapa warga Aru yang ditemui wartawan mengakui terjadi kenaikan harga BBM (Mintan) secara sepihak oleh pedagang khususnya di luar Dobo. Namun, karena kebutuhan harus membelinya. Terhadap kenaikan harga BBM jenis mitan ini, dimintakan aparat kepolisian untuk menindak tegas para pedagang Mitan yang nakal.
“Kami merasa belum ada keadilan sosial di negara Indonesia ini. Padahal, beberapa tahun lalu, Presiden Jokowi sudah menyeragamkan harga BBM di seluruh Indonesia. Tapi kenapa harga BBM khususnya minyak tanah (Mitan) masih tinggi? Bahkan sampai Rp.7.000, dan itu terjadi di kecamatan yang jauh dari pengamatan petugas di pusat ibukota. Kami minta penegak hukum menindak tegas para pedagang nakal di Kabupaten Aru ini,” pinta Iwan, warga Aru, saat dimintai komentarnya pekan kemarin.
Dirinya menambahkan, para agen Mitan yang memiliki ijin usaha di kecamatan lain, namun menampung BBM di pusat ibukota Dobo. Setelah itu menjual BBM jenis Mitan ke kecamatan-kecamatan lain dengan harga cukup tinggi.
“Ada ongkos yang cukup tinggi ditagih para pedagang. Padahal Mitan dengan HET-nya Rp.3.200 yang sudah ditetapkan pemerintah. Kenapa harus masyarakat membayar Rp.6.000-7.000 ke pedagang,” ketus dia bernada tanya.
Dia menjelaskan, ada juga yang terjadi di SPBU atau pom bensin, saat mengisi BBM jenis Pertalite atau Pertamax, yang terjadi adalah, pembeli membeli BBM dan mengisi penuh ke tangki kendaraan. Kemudian setibanya di tempat tertentu ataupun di rumah, BBM di tangki itu dikeluarkan lagi ke jerigen.
“Yang saya temui di lapangan, para pengisi BBM di SPBU mengisi penuh tangki baik sepeda motor maupun roda empat. Nanti setibanya di suatu lokasi atau di rumah, BBM dalam tangki dikeluarkan ke jerigen. Kemudian pergi lagi membeli ke SPBU lagi beberapa kali lagi,” tuturnya lagi.
Sementara itu, Kepala Pertamina Cabang Dobo, Efrain Pamuso mengakui, apa yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan pihak Pertamina. Pihak pertamina Cabang Dobo menyalurkan BBM sesuai dengan prosedur dan HET-nya sesuai dengan yang dikeluarkan pemerintah.
“Jika ada yang terjadi di lapangan, itu di luar tanggung jawab kita di Pertamina ini. Karena kami mengikuti teknis pelaksanaannya saja. Kami juga mengawasi dan memberikan masukan, apabila ada temuan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, khususnya BBM di Kabupaten Aru ini,” jelas Pamuso dalam rapat koordinasi di Polres Kepulauan Aru pekan kemarin.
Dia menambahkan, untuk ketersediaan BBM di masyarakat menjelang hari Raya Idul Fitri mencukupi dan tidak ada masalah.
“Sesuai petunjuk pelaksanaan kami lakukan penyaluran BBM ke masyarakat melalui agen-agen saja. Kalau ada pelanggaran di lapangan, bukan tanggung jawab pihak Pertamina. BBM di masyarakat tercukupi menjelang perayaan Idul Fitri, dan tidak ada masalah. Jika ada masalah yang terjadi di lapangan akan menjadi PR bagi pihak Pertamina untuk mengevaluasinya,” kata Pamuso.
Pihak Polres Kepulauan Aru melalui Kasat Reskrim Iptu Galuh Febri Saputra, S.I.K pada rapat koordinasi itu menyampaikan, dalam pertemuan dan koordinasi dengan pihak Pertamina beberapa waktu lalu telah menyampaikan keluhan masyarakat terhadap ketersediaan BBM di masyarakat.
Galuh menambahkan, ada indikasi di lapangan bahwa ada kecenderungan terjadi penyimpangan harga BBM. Jika itu ditemukan, akan dikenakan ditindak pidana sesuai hukum yang berlaku.
“Apabila ada temuan di lapangan yang terindikasi tindak pidana, diserahkan ke pihak Polres Kepulauan Aru dalam rangka proses hukum. Ini adalah tanggung jawab kita terhadap hukum itu sendiri,” tegas Kasat Reskrim Polres Aru, Galuh (*)

