Dobo, BeritaJar.com: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menggelar rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka Pengendalian dan Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Rakor yang berlangsung, Jumat (8/4/2022) di gedung Kesenian Sitakena itu dihadiri Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga dan Wakil Bupati Muin Sogalrey, Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto, Kejari Kepulauan Aru Parada Situmorang dan para Camat serta melibatkan seluruh kepala desa dan perangkatnya se Kabupaten Kepulauan Aru.
Bupati Gonga dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan rakor tersebut tidak lain untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa (Kades) yang baru dilantik dalam rangka penggunaan anggaran dana desa.
“Jadi tujuan kegiatan ini guna meningkatkan kualitas terkait penggunaan anggaran dana desa sehingga dalam peruntukannya tepat sasaran,” ucapnya.
Dikatakan, sebelum Covid-19 dana desa banyak program. Tetapi saat diperhadapkan dengan Covid-19, maka dana desa diperuntukkan hanya empat program saja yaitu pertama, penanganan Covid-19, kedua, BLT, ketahanan pangan dan ketiga Padat karya.
“Sehingga penggunaan Dana Desa Tahun 2022, menurut PMK 190/2021, diperuntukan untuk BLT DD 40%, kedua, 8% untuk dana Covid-19 dan ketiga 20% untuk Ketahanan Pangan dan keempat 32% untuk Padat karya,” rinci Gonga.
Selain itu, menurut Bupati, yang banyak terjadi di desa-desa di Aru adalah penyaluran BLT yang belum tepat sasaran dan masih simpang siur karena ada yang dapat ada yang tidak dapat. Kemudian padat karya yang pekerjaannya belum selesai 100 persen tapi uangnya tidak ada. Nah, ini juga yang jadi masalah.
“Untuk itu saya minta para camat di kecamatan dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap para kades di wilayah kerjanya masing-masing,” pintah Gonga.
Dirinya menambahkan bahwa kita di Aru selalu terlambat dalam penyaluran dana desa, untuk itu dengan adanya kegiatan rakor tersebut dapat mempercepat APBDes kita.
Diungkapkan Bupati, ia sendiri sudah dapat teguran dari KKPN, bahwa Aru sampai saat ini baru 1, 7 persen dan dari 117 desa di Kabupaten Kepulauan Aru baru dua desa yang cair dana awal BLT.
“Bapak ibu kalau kita terlambat, kasihan masyarakat di desa. Baik terlambat tapi kalo lewat batas waktu dana selesai dan otomatis dananya dikembalikan. Nanti dikembalikan baru salahkan pemerintah daerah. Padahal dana desa ini langsung ditransfer ke masing-masing desa melalui rekening dan bukan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Untuk itu, Bupati mengingatkan bahwa secara umum dana desa ini digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Olehnya itu dia berpesan agar dana desa ini benar-benar bermanfaat dan ada wujud nyata demi kesejahteraan masyarakat di desa.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto menyampaikan dana desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat di desa dan dikelola dengan baik, sesuai dengan aturannya untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan desa.
“Jangan sampai tergiur dengan jumlah yang banyak sehingga diselewengkan untuk keuntungan pribadi, maka kami tidak akan ragu untuk menindak tegas oknum kepala desa yang bermain dengan dana desa. Selain itu kalau ada dugaan penyelewengan dana desa disertai buktinya, warga dapat melaporkannya kepada kami. Pasti kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Untuk itu, Kapolres meminta masyarakat dapat berperan aktif untuk mengawasi dana desa di desanya masing-masing.
Pada kesempatan yang sama, Kejari Kepulauan Aru Parada Situmorang mengingatkan seluruh kades yang hadir agar dapat menggunakan anggaran dana desa dengan tepat, karena apabila pengelolaannya tidak dilakukan dengan benar, maka dipastikan pembangunan di desa akan terhambat.
“Dana Desa begitu besar. Kalau dikelola dengan salah, maka target pembangunan di desa dapat maju,” paparnya.
Situmorang juga menegaskan bahwa dana desa dipantau langsung KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat sehingga jangan salah pergunakan anggaran tersebut.
“Ketika peruntukannya salah pasti kita proses karena ada banyak kades yang nakal bekerjasama dengan bendahara desa untuk korupsi. Kita ambil contoh desa Gomsey Kecamatan Sir-Sir dan desa Karangguli Kecamatan Pulau-Pulau Aru, kedua kadesnya telah di bui karena salah pergunakan dana desa. Untuk itu bapa ibu saya minta jangan menirukan seperti mereka. Cuman mereka saja yang dibui,” harap Kejari Aru.

