Dobo, BeritaJar.com: Dua pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) di Dobo yang melarikan diri ke kota Tual akhirnya ditangkap Polisi.
Kedua pelaku yakni Nikolaus Buarlely alias Wantet alias NIKI dan Yunus Dumgair alias Unu.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto menyatakan berdasarkan Laporan Polisi : LP /B/38/II/2022/SPKT.Reskrim/Polres Kepulauan Aru/polda Maluku, tanggal 17 Februari 2022 dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor roda dua yang bertempat di Jl. Cendrawasih, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Kemudian berdasarkan Laporan Polisi tersebut Penyidik Pembantu melakukan Penyelidikan dan berdasarkan bukti permulaan berupa keterangan saksi-saksi dan di temukan barang bukti (BB).
“Yang menjadi pelaku curanmor yaitu Nikolaus Buarlely dan Yunus Dumgair, yang mana telah melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana,” ucapnya saat press release di ruang Reskrim Polres Kepulauan Aru, Sabtu (2/4/2022).
Kapolres menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2022 pukul 03:00 WIT awalnya tersangka 1 dan 2 menggunakan sepeda motor roda dua milik teman mereka menuju rumah korban. Sesampai di rumah korban, para pelaku memarkirkan sepeda motor yang di gunakan di depan rumah korban, setelah itu para pelaku masuk kedalam rumah korban untuk mengambil barang-barang milik korban.
“Barang-barang yang diambil di antaranya 1 unit sepeda motor, 1 buah mesin sensor, 1 mesin sekap, 1 buah mesin amplas dan 1 buah handphone,” ungkapnya.
Kemudian setelah mengambil barang-barang tersebut, para pelaku kembali ke rumah mereka di Kompleks Namajala Pantai untuk menyembunyikan barang-barang tersebut.
“Dan pada siang harinya para pelaku menjual barang-barang curian tersebut,” papar Sugeng.
Kapolres menambahkan saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Aru.

