Polisi Sita 17.020 Liter Minyak Goreng Yang Ditimbun

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Polres Kepulauan Aru melalui Satuan Reskrim menggerebek gudang yang diduga dijadikan sebagai lokasi penimbunan minyak goreng yang saat ini sulit didapat masyarakat.

Lokasi penimbunan minyak goreng itu berada di empat (4) lokasi berbeda yaitu gudang PT. Rezeki Samudera Abadi, toko Endimon, toko Berlian dan toko Anugrah.

Pantauan media ini, penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto bersama Kasat Reskrim Iptu Galuh F. Saputra, SIK berlangsung, Sabtu (2/4/2022) di lokasi penimbunan tepatnya di gudang logistik PT. Rezeki Samudera Abadi di kawasan belakang wamar desa Durjela Kecamatan Pulau-Pulau Aru. PT. Rezeki Samudera Abadi beroperasi di bidang perikanan (coolstor) dan tidak memiliki ijin sebagai distribusi minyak goreng.

Kapolres Sugeng mengatakan bahwa operasi yang dilakukan saat ini terkait dengan kelangkaan minyak goreng di pulau Jawa dan sejumlah tempat lainnya termasuk di Kabupaten Kepulauan Aru yang mana bagian dari instruksi Presiden maupun Kapolri, sehingga pihaknya bersama Dinas Perindag Kepulauan Aru melakukan operasi.

“Berdasarkan aduan dari pengawas Disperindag Aru bahwa ada yang menyimpan minyak goreng dalam jumlah banyak dan setelah dicek benar adanya. Dalam operasi ini, kita menemuka 580 karton atau 11.600 liter (11.6 ton) merek Seira yang disimpan di gudang PT. Rezeki Samudera Abadi,”ucapnya.

Kemudian kata Kapolres, dilakukan pemeriksaan terhadap tiga toko yang jual minyak goreng merek Seira yakni, toko Endimon 182 kartun, toko Berlian 5 karton 3 gen lima liter dan toko Anugrah 81 karton.

“Total minyak goreng Seira 848 karton, per kartun berisi 4 jirigen dengan kemasan sama liter ditambah 60 liter jadi total keseluruhan berjumlah 17.020 Liter,” rinci Kapolres kepada Wartawan.

Dikatakan, dari hasil lapangan di ketahui modus operandi pelaku usaha tersebut melakukan pengiriman minyak goreng dari Surabaya ke Kabupaten Kepulauan Aru menggunakan kapal tanker agar tidak melalui container atau Tol laut untuk menghindari cost pengiriman.

Dirinya juga menambahkan motif pelaku usaha tersebut beralibi bahwa minyak goreng kemasan tersebut merk seira digunakan untuk mensuplai kapal milik PT. Rezeki Samudra Abadi.

“Tetapi minyak goreng juga di jual di pasar dan di kios warung yang berada di Kabupaten Kepulauan Aru dengan harga per karton seharga Rp 400.000,” ungkap Sugeng.

Penemuan ini kata Kapolres, akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim sesuai dengan aturan yang berlaku pasal 106 jo pasal dan atau pasal 107 jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.