Site icon BeritaJar

Bupati Aru: Kepala Desa Dituntut Untuk Lebih Terampil, Kreatif dan Inovasi

Dobo, BeritaJar.com: Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga mengatakan bahwa Kepala Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam peraturan Desa.

“Dengan terpilihnya saudara sebagai Kepala Desa diharapkan dapat mempergunakan semua sumber daya yang ada, untuk memaksimalkan seluruh potensi menuju arah perubahan yang lebih baik,” ucapnya saat melantik 8 Kepala Desa terpilih di Kecamatan Aru Tengah dan 4 Kades di Aru Selatan Utara, Senin (27/12/2021) kemarin.

Lanjut dijelaskan, Kepala Desa bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, sesuai amanat Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Oleh karena itu, kata Bupati Johan Gonga dalam menjalankan kepemimpinannya, Kepala Desa dituntut untuk lebih terampil, kreatif dan inovasi.

“Sebagai Kepala Desa Saudara mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam peraturan Desa,” jelasnya.

Dengan kewenangan tersebut, sambutan Bupati, kepala desa dituntut lebih kreatif untuk mewujudkan harapan masyarakat, dengan tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah.

Bupati menambahkan dimasa sekarang ini, wawasan, pengetahuan dan informasi semakin luas dan bisa dijangkau masyarakat desa.

“Kedepan perlu juga untuk melakukan implementasi nyata, terhadap berbagai program yang mungkin bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pintahnya.

Kepada para Kades terpilih, Bupati Kepulauan Aru tegaskan empat (4) poin penting yakni; Pertama, dalam melaksanakan program pembangunan yang berasal dari pemerintah seperti, APBD desa dan bantuan keuangan lainnya yang diperlukan adanya perencanaan yang matang dengan melibatkan semua unsur masyarakat dan BPD.

“Keterlibatan masyarakat ini, sangat diperlukan untuk memperoleh dukungan dalam pelaksanaannya, sehingga beban saudara sebagai penanggung jawab pembangunan di Desa menjadi sangat ringan,” ungkapnya.

Kedua, dalam setiap pelaksanaan tugas serta program pembangunan, saudara harus berorientasi pada hukum dan aturan yang telah ditentukan. Selain itu, laksanakan semua program dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan. Amankan program tersebut dengan ketentuan dan amanah, hal ini diperlukan untuk terciptanya kebenaran secara hukum dan menciptakan keadilan serta transparansi bagi para pelaku pembangunan dan juga masyarakat.

Ketiga, dalam pengelolaan pembangunan di desa, saudara harus berorientasi pada hasil yang maksimal sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan berorientasi pada hasil yang maksimal, maka saudara tidak berfikir untuk mencari keuntungan dalam setiap program pembangunan

Keempat, sebagai pemimpin masyarakat, dalam melaksanakan tugas dan program pembangunan, saudara harus berorientasi pada pengabdian. Orientasi pengabdian perlu ditekankan karena selama ini masih ada kepala desa yang tidak mengerti, bahwa dirinya dipilih oleh masyarakat, sehingga kepentingan masyarakat banyak tidak terlayani atau diabaikan.

Diakhir sambutan, atas nama Pemerintah, Bupati menyampaikan selamat dan sukses atas pelantikan tersebut.

” Sekali lagi, ingatlah bahwa jabatan dan kepercayaan yang telah diamanatkan kepada saudara, harus dibarengi dengan kerja keras dan pengabdian yang tulus, demi kemajuan daerah Sarkwarisa Jargaria tercinta ini,” pesan Johan Gonga. (*)

Exit mobile version