Site icon BeritaJar

Penetapan Tersangka Sah, Hakim Tolak Praperadilan Listiawati

Dobo, BeritaJar.com: Pengadilan Negeri Kelas II Dobo menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Afirmasi Tahun Anggaran 2018 senilai Rp15,594 Miliar.

Hakim menegaskan penyidikan oleh Penyidik Polres Kepulauan Aru sah sesuai dengan prosedur hukum. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan atas nama tersangka Listiawati,” kata Hakim tunggal Lukman Yogie Sinaga SH, Senin (13/12/2021) saat sidang dengan agenda pembacaan putusan di ruang Pengadilan Negeri Kelas II Dobo.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto, SH saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/12) membenarkan penolakan hakim atas permohonan praperadilan kuasa hukum pemohon tersebut.

“Proses hukum yang dijalani oleh Penyidik Polres Kepulauan Aru atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka L (Listiawati) telah selesai proses praperadilannya di Pengadilan Negeri Dobo,” ucapnya.

Dikatakan, dari hasil Praperadilan sebagaimana telah diputuskan dengan nomor 2 / PID / POIN PRA/2021/ PN Dobo, maka pengadilan telah menetapkan menolak semua yang menjadi tuntutan kuasa hukum dari pada pemohon dan sepenuhnya menerima apa yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Kepulauan Aru sebagai terlapor.

“Jadi dalam hal ini, dengan putusan resmi, maka Pengadilan Negeri Dobo membenarkan penyidik polres Aru dan menolak kuasa hukum dari pemohon atas nama saudara L,” jelas Kapolres.

Mantan Kadenma Korpolairud Baharkam Polri ini juga menegaskan bahwa tentu Polres Kepulauan Aru saat ini akan terus melanjutkan proses hukum secara Profesional dan Proporsional terkait penyelesaian kasus yang kini sudah ada pada proses tahap 1 (satu) di Kejaksaan Negeri Dobo

” Tentu Polres Aru saat ini akan terus melanjutkan proses hukum secara profesional dan proporsional terkait penyelesaian kasus yang kini sudah ada pada proses tahap satu di Kejaksaan Negeri Dobo,” tegasnya lagi

Olehnya itu, Kapolres berharap agar apa yang menjadi tuntutan Jaksa kedepan dapat dipenuhi penyidik, sehingga kasus tersebut dinaikan status perkaranya menjadi P21 di Kejaksaan.

“Kita berharap agar apa yang menjadi tuntutan jaksa kedepan dapat di penuhi penyidik, sehingga kasus tersebut dinaikan status perkaranya menjadi P21 di Kejaksaan. Dan kalau sudah ada P21 maka kewenangan sepenuhnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” pintahnya.

Kapolres Sugeng menambahkan, materi yang di tolak Hakim Praperadilan yang diajukan pemohon dalam persidangan itu diantaranya Pertama, hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kedua, Menyatakan proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Listiawati adalah sah menurut hukum dan Ketiga, pemohon dihukum dengan membayar biaya perkara sebesar nihil.

Hadir dalam persidangan tersebut diantaranya kuasa hukum termohon Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru Iptu Galuh Saputra S. Tr. K. S.IK, KBO Reskrim IPDA Nike Frans SH dan Kasi Hukum Polres Aru IPDA Kaleb Rumtutuly, SH serta Kuasa Hukum Pemohon Antonie Hetane SH.MH dan TIM.

Exit mobile version