Dobo, BeritaJar.com: Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey menyerahkan 3000 sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Aru.
Penyerahan sertifikat secara simbolis itu berlangsung di Aula lantai II BPKAD Aru, Senin (13/12/2021).
Wakil Bupati Sogalrey dalam sambutannya mengatakan bahwa Sertifikat yang di serahkan saat ini merupakan hasil dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional yang pelaksanaanya di lakukan
oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/kota di seluruh wilayah indonesia sejak tahun 2017.
Hal ini sesuai amanah dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 19 ayat (1) “untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah republik indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang di atur dengan peraturan pemerintah”.
“Berdasarkan data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru untuk target sertifikasi tahun 2021 berjumlah 3.000 bidang yang tersebar di 3 desa, yaitu Desa Ngaibor Kecamatan Aru Selatan, Desa Gorar dan Desa Durjela Kecamatan Pulau-Pulau Aru,” ucapnya.
Pelaksanaan Kegiatan PTSL Tahun 2021 ini kata Sogalrey, masih menemui banyak kendala dan masalah di lapangan, diantaranya kondisi cuaca, rendahnya animo masyarakat, masalah batas kawasan hutan dan permasalahan klaim petuanan yang perlu dicarikan solusinya dengan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan koordinasi, sinergi dengan pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait agar kedepan pelaksanaan kegiatan bisa
berjalan lebih baik lagi.
“Kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru, kami sampaikan apresiasi atas kerja keras dan kinerja yang baik di tengah keterbatasan serta masalah, kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan PTSL tahun ini namun mampu menyelesaikan target tepat waktu,” ujarnya.
Wabup juga menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru akan terus berkomitmen dan mendukung program strategis pemerintah khususnya pelaksanaan kegiatan PTSL ini, sehingga kedepan bidang-bidang tanah yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, sesuai dengan road map penyelesaian PTSL bisa terdaftar seluruhnya pada tahun 2024.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, mengucapkan selamat kepada
bapak ibu penerima sertifikat, semoga sertifikat yang diterima memberi manfaat buat bapak ibu sekalian, karena sertifikat merupakan tanda bukti hak yang sah dan kuat atas kepemilikan tanah, namun yang terpenting adalah bagaimana mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut agar lebih produktif,” pesan Sogalrey.
Sementara itu, Kepala Pertanahan Kepulauan Aru, Catur Bowo Susbiarto menjelaskan bahwa berdasarkan data yang ada, perkiraan jumlah seluruh bidang tanah yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru yang berada di kawasan APL berjumlah 43.101 bidang.
Dijelaskan, sampai saat ini yang telah terdaftar sejumlah 35.836 BIDANG sehingga sisa bidang tanah yang belum terdaftar berjumlah 7.265 bidang yang telah kami rencanakan Road Map penyelesaiannya sampai dengan tahun 2024.
Dirinya menyampaikan selamat kepada para penerima sertifikat simbolis pada hari ini, untuk selanjutnya akan segera kami bagikan kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat yang ada di desa Ngaibor dan Gorar.
“Secepatnya menunggu kondisi cuaca yang baik, namun di himbau kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam program PTSL tahun ini yang kebetulan berada di Dobo dapat mengambil langsung di Kantor Pertanahan setiap hari kerja, untuk masyarakat desa Durjela segera kami agendakan pembagian sertifikat dalam minggu ini,” katanya.
Ia berharap, semoga sertifikat yang diterima dapat memberi manfaat buat bapak ibu sekalian, karena ada kewajiban yang melekat kepada para pemegang sertifikat yaitu menjaga tanda batas dan menjaga kesuburannya dalam pengertian tanah dikelola serta dimanfaatkan dengan baik.
Hal ini sambung Catur Bowo, untuk mencegah terjadinya sengketa kepemilikan atau penyerobotan tanah karena sertifikat merupakan tanda bukti hak yang sah dan kuat atas kepemilikan tanah.
“Disamping itu, sertifikat juga dapat menjadi agunan di Bank sebagai modal usaha yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pemilik tanah,” pungkasnya. (*)

