Site icon BeritaJar

Gaji Tak Dibayarkan, eks PPK dan PPS Demo KPU Aru

Dobo, BeritaJar.com: Puluhan perwakilan dari mantan anggota panitia pemungutan suara (PPK) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) melakukan Demo di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Kamis (25/11/2021).

Kedatangan eks adhock PPK dan PPS ini untuk menuntut KPU Kepulauan Aru agar segera membayarkan sisa gaji mereka pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020.

Berdasarkan pantau media ini juga terlihat sejumlah pamflet yang terpampang di tangan para pendemo bertuliskan, KPU Aru Jangan Kebiri Hak Kami, KPU Aru harus segera bayar hak kami, kami mendukung Polres Kepulauan Aru berantakan korupsi, Stop intervensi hukum dan tegakan keadilan, jangan matikan keadilan, matikan saja Mantanku.

Dalam orasi salah aktifis pemuda Aru, Morgan Sogalrey, dirinya menanyakan hak-hak mereka yang tidak dibayarkan. “Sudah dua kali kami koordinasi dan KPU Aru berjanji akan bayar, namun lagi-lagi parlente jalan terus,” teriaknya.

Olehnya, dirinya meminta penjelasan dari KPU Kepulauan Aru terkait dengan janji akan direalisasi.

Sementara itu, Irawaty Siahaan anggota PPK Pulau-Pulau Aru, dalam orasinya menuntut komisioner untuk keluar dan menjelaskan hal permasalahan tersebut.

Menurutnya, sudah sembilan bulan mereka berjuang siang dan malam tanpa sedikitpun memikirkan Aru dalam kondisi pandemi, tetapi mereka tetap bekerja tanpa memikirkan anak, suami, istri dan orang tua.

“Kami terus berjuang tanpa memikirkan kondisi tersebut, karena hanya tujuan mulia kami untuk mensukseskan pilkada agar Negeri Jargaria tidak menangis,” ujarnya.

Dirinya juga meminta kepada pihak KPU agar secepatnya dapat membayar hak-hak mereka yakni 1 bulan terakhir.

“Tolonglah KPU Aru, agar apa yang menjadi hak 91 orang tolong di bayarkan,” pintah Siahaan.

Hingga aksi berakhir di KPU Aru, tidak ada satupun Komisioner yang keluar menemui para pendemo. Aksi kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru.

Di Kejaksaan Negeri Dobo, Kajari Aru, Andi Panca Sakti menerima para pendemo di depan kantor dan mengatakan bahwa tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa Kejari Kepulauan Aru membiarkan kasus/laporan tersebut karena tidak cukup bukti.

Dikatakan, berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Kejagung, siapa yang melakukan penyidikan pertama maka dialah yang melanjutkannya. Sehingga kata Kejari, dalam aturan tidak bisa dua lembaga/institusi hukum menangani satu perkara yang sama dan berdasarkan nota kesepahaman tersebutlah pihak Polres Aru yang menanganinya.

“Saat ini kami sementara menunggu pihak Kejati Maluku untuk selanjutnya kami (Kejari Aru) menghentikan kasus tersebut, karena pihak penyidik Polres sudah limpahkan SPDP kepada kita, namun karena masih kekurangan kita sementara kembalikan ke penyidik Polres untuk dilengkapi,” jelas Kejari.

Berikut 5 Poin Pernyataan Sikap Para Aksi Demo

Pertama, Mendesak keadilan dan ketegasan agar Kepolisian segera menetapkan tersangka, proses terus sampai tuntas tanpa pandang bulu dan tahan tersangka sesuai hukum yang berlaku kami ingin integritas Polres tidak takut terhadap intervensi pihak lain yang berkuasa dalam penegakkan keadilan di bumi Jargaria.

Kedua, Mendesak Polres Kepulauan Aru usut dana Covid-19 yang digunakan dalam pilkada Kepulauan Aru tahun 2020 oleh KPU Aru

Ketiga, kami minta Kejaksaan Negeri Dobo tidak tutup mata atau lepas tangan terhadap keadilan yang ingin kami perjuangkan, usut tuntas tanpa intervensi pihak lain atau kekuatan yang tidak bertanggung jawab yang merusak wajah Hukum Indonesia.

Keempat, mengecam keras intervensi dari pihak luar yang menggoncang lembaga negara sehingga mencoreng wajah penegakan Hukum Indonesia kita.

Kelima, meminta klarifikasi kepada Kajari Negeri Dobo terkait pernyataan pihak lain, bahwa Kejari Dobo menyatakan bahwa laporan kami tidak terbukti dari awal sehingga Kejaksaan tidak menindak lanjutinya dan minta Kapolri dan Jaksa Agung, agar mengawasi proses ini demi keadilan.

Exit mobile version