Dobo, BeritaJar.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura menggelar Sosialisasi pemberian bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dan masyarakat miskin di Kabupaten Kepulauan Aru.
Sosialisasi bantuan hukum tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey yang berlangsung, Selasa (09/11/2021) di Aula lantai II Kantor BPKAD Aru.
Wakil Bupati Muin Sogalrey dalam sambutannya mengatakan bahwa Amanat Pasal 24 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum di laksanakan berdasarkan 6 (enam) asas yaitu keadilan, persamaan kedudukan didalam hukum, keterbukaan, efesiensi, efektivitas dan akuntabilitas, menjadi sebuah perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai penerima layanan hukum dimaksud yang mana menjadi capaian penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara dan masyarakat kurang mampu, khususnya di Kabupaten Kepulauan Aru.
Menurutnya, Hal ini dilaksanakan dengan adanya UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mana mengatur tentang masyarakat penerima bantuan hukum, pemberi dan pendanaan serta mekanisme bantuan hukum, serta ditindaklanjuti dengan Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Selain itu, sambung Wabup, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, dan lain-lain, yang mana memberikan ruang bagi masyarakat pencari keadilan dalam perkara hukum dalam bentuk konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan penerima bantuan hukum yang melingkupi upaya hukum melalui jalur pengadilan (litigasi) dan di luar jalur pengadilan (non-litigasi).
“Selaku Pemerintah Daerah, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas dilaksanakannya kegiatan ini yang oleh instansi teknis pelaksana, yang selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura guna peningkatan Pemahaman bersama tentang hal dimaksud, bagi masyarakat miskin yang mengalami masalah hukum berupa ketidak adilan dapat meminta pendampingan hukum dari lembaga-lembaga bantuan hukum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Wabup juga menambahkan, dengan melibatkan unsur Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, ASN, Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda disaat ini, kita semua berharap penyelenggaraan bantuan hukum dapat dioptimalkan demi menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, untuk mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, dan untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, khususnya di Kabupaten Kepulauan Aru, yang kita cintai bersama.
“Kepada para nara sumber, saya ucapkan banyak terima kasih atas kehadiran dan kerjasamanya dalam forum ini, semoga memberikan dampak positif bagi penguatan kapasitas seluruh peserta yang hadir disaat ini, dan kepada peserta kegiatan saya berharap dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, demi tercapainya kebutuhan hukum masyarakat,” pungkas Sogalrey.
Diketahui, turut hadir dalam sosialisasi tersebut Sekda Kepulauan Aru Drs moh. Djumpa.M.Si, Dosen Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura A.B. Bakarbessy. SH. M.Hum, Danlanal Aru Letkol Laut (P) Choirur Roziqin, S.H. M.Tr.Hanla.M.M, Waka Polres Kepulauan Aru Kompol Yosep. Renyaan, Ketua MUI Kepulauan Aru .Abdul Haris. Elwahan, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda.

