Dobo, BeritaJar.com: Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Kepulauan Aru, Jan Apalem meminta kepada pihak Polres Kepulauan Aru agar secepatnya memanggil dan memeriksa Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dobo, Moh. Katjo Amali, terkait pengancaman kepada Wartawan Harian Siwalima, Octovianus Kesaulya.
Ditegaskan, Polres Aru agar secepatnya lakukan proses hukum terhadap Amali, karena laporan pengaduan pelapor sudah di tangan Kepolisian.
“Saya harapkan agar ketika LP di terima dan disposisi Kapolres Aru kepada unit yang menanganinya agar segera lakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucap Apalem kepada sejumlah Wartawan di Dobo, Kamis (21/10/2021).
Dikatakan, Pengancaman yang di lakukan Kepala UPP Kelas III Dobo, Moh. Katjo Amali bukan saja kepada wartawan Harian Pagi Siwalima semata, akan tetapi mengenai pada semua pekerja Jurnalis di Aru secara umum.
“Ini bukan saja pengancaman, tetapi juga tindakan menghalang-halangi bahkan melecehkan pekerjaan jurnalis, sehingga saya mengharapkan proses hukum terhadap Kepala UPP Kelas III Dobo segera di lakukan,” tegasnya lagi.
Selain itu, tambah Apalem, dengan kata-kata membawa nama suku Bugis itu, maksudnya apa, apakah mau mengadu dombakan antara suku Bugis dan Wartawan, jangan masalah pribadi/dinas di sangkut pautkan dengan suku/ras, ini sama saja provokasi.
“Olehnya, saya sangat mengharapkan agar Polres Aru segera proses masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” pintahnya.
Apalem juga menambahkan, dalam laporan pengaduan tersebut tercantum juga dugaan penyalahgunaan dana covid-19, agar secara Arif dan bijaksana penyidik juga melihat hal tersebut, sehingga dapat diusut tuntas. (*)

