Dobo, BeritaJar.com: Buntut lakukan pengancaman kepada wartawan Harian Siwalima, Octovianus Kesaulya, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dobo dipolisikan.
Laporan pengaduan Wartawan Harian Siwalima resmi disampaikan dan diterima anggota piket SPKT, Bripka M. Tuakia dan Bribtu Rano Usuli, Selasa (19/10/2021) di SPKT Polres Kepulauan Aru.
Laporan berisikan tiga halaman dan disertai barang bukti rekaman berupa satu buah flashdisk, fotocopy KTP, Id Card dan lampiran foto bukti tanda tangan pembayaran honor petugas covid-19 UPP Kelas III Dobo telah diserahkan kepada anggota SPKT kemudian dilanjutkan kepada piket Reserse, Bripka Irsan.
Berdasarkan penjelasan Bripka Irsan, surat pengaduan akan di lanjutkan ke Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto, kemudian disposisinya ke unit mana yang akan menanganinya.
“Saat ini, Pa Kapolres sementara giat persiapan perayaan Maulid, jadi selesainya baru di sampaikan laporan pengaduan ke pa Kapolres,” ucapnya.
Irsan juga mengatakan, setelah surat disposisi dari Kapolres sudah keluar dan unit mana yang akan menangani laporan pengaduan tersebut pihaknya akan menghubungi pelapor.
“Jadi Bu tunggu saja, kalau sudah ada dispo pa Kapolres, Beta kasih kabar,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dobo, Moh. Katjo Amali, SE.MM mengancam Wartawan Harian Siwalima, Octovianus Kesaulya saat mengkonfirmasi terkait pembayaran honor petugas UPP Kelas III Dobo yang masuk dalam tim Covid-19 di kawasan pelabuhan Yos Sudarso Dobo.
Saat konfirmasi Amali melalui telepon selulernya, Senin (18/10/2021) terkait pembayaran honor petugas UPP kelas III Dobo, dirinya mengatakan bahwa jangan mencampuri urusannya, karena ia tidak mengambil uang dari instansi lain sebab itu internalnya jadi jangan dicampuri.
“Itu urusan internal saya, jadi jangan campuri, nanti saya kasih tahu orang-orang Bugis dan teman-teman saya baru saya anu eee,” ancam Amali kemudian langsung mematikan handphonenya.
Semula permasalahan ini mulai terkuak sejak September 2021 lalu, ketika ada pegawai UPP Kelas III Dobo yang menyampaikan kekesalan mereka akibat hak mereka tidak di bayarkan sesuai dengan bukti lampiran tanda tangan mereka.
Menurut beberapa pegawai UPP Kelas III Dobo yang meminta namanya tidak di beritakan mengaku, kalau berdasarkan bukti tanda tangan terlampir kemudian di jumlahkan, maka yang harus di terima sekitar Rp. 7 juta lebih, namun riilnya, mereka hanya di bayarkan Rp. 2 juta.
“Terkait pembayaran tersebut, kami (Pegawai UPP Kelas III Dobo) sudah langsung menanyakan hal tersebut kepada bos (Amali), namun kami tidak mendapatkan jawaban yang jelas,” ungkap para pegawai. (*)

