Dobo, BeritaJar.com: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo kembali melakukan pengeluaran Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Asimilasi di Rumah (12/10/2021).
“Hari ini kami mengeluarkan tiga orang WBP yang telah memenuhi syarat untuk menjalani Asimilasi di rumah,” ungkap Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Dobo Max Latukolan.
Menurutnya, Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 24 Tahun 2021 dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona virus disease (COVID-19) di lingkungan Pemasyarakatan.
“Dengan bertambahnya 3 orang ini total kami telah mengeluarkan 11 orang WBP sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 24 Tahun 2021 dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona virus disease (COVID-19) di lingkungan Pemasyarakatan,” ucap Latukolan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Lapas Kelas III Dobo Sony Tanikwele dalam arahan singkatnya mengatakan bahwa asimilasi tersebut bukan berarti telah bebas sepenuhnya akan tetapi masih dalam pengawasan saat berada dirumah.
“Kepada WBP yang mendapat Asimilasi di rumah bahwa Asimilasi ini diberikan kepada saudara sekalian bukan berarti sudah bebas sepenuhnya, tetapi saudara sekalian masih di dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas),” tegasnya.
Ditegaskan pula bahwa apabila dikemudian hari ada WBP yang melakukan pelanggaran maka asimilasi tersebut akan dicabut kembali.
“Apabila di kemudian hari saudara dalam pengawasan ini ada melakukan pelanggaran, maka Asimilasi akan kami tarik dan saudara sekalian kembali menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” jelas Tanikwele.
Untuk diketahui, sebelum dikeluarkan ketiga WBP tersebut terlebih dulu diserahkan kepada Pihak Bapas Saumlaki secara virtual melalui Vidio Confrence dan pihak Bapas meminta bantuan Pihak Lapas Dobo untuk melakukan pengawasan kepada ketiga WBP. (*)

