Site icon BeritaJar

Pecat Dua Anggotanya, Ini Pesan Kapolres Aru Kepada Anak Buahnya

Dobo, BeritaJar.com: Dua anggota Polres Kepulauan Aru dipecat, Kamis (30/9/2021) secara tidak hormat. Upacara pemberhentian itu dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto di Aula Ursia Urlima Mapolres Aru.

Kedua anggota yang dipecat melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut yaitu Bripda Donivan Tuhumena dan Briptu Richard Hukom.

Kapolres Sugeng Kundarwanto dalam arahannya menyampaikan bahwa Bripda Donivan Tuhumena dinyatakan bersalah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A /117/XII /2017/Yanduan, tanggal 4 Desember 2017 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

” Bripda Donivan Tuhumena dipecat karena melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf m Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ucapnya.

Sedangkan Briptu Richard Hukom dinyatakan bersalah berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP. Peraturan A/16/11/2018/Yanduan tanggal 15 Februari 2018 tentang dugaan pelanggaran pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

“Yang bersangkutan telah melakukan tindakan disersi yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut dengan wujud perbuatan meninggalkan tugas sebanyak 7 (tujuh) tahun terhitung mulai bulan November 2013 dan sampai dengan Kep PTDH di terbitkan pelanggar tidak pernah melaksanakan tugas,” jelas Kapolres Aru.

Menurut Mantan Kadenma Korpolairud Baharkam Polri ini, pemecatan kedua anggota tersebut karena telah melakukan sejumlah pelanggaran terkait Kode Etik Profesi Polri.

“Kami tidak segan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, jika sudah tidak bisa dibina lagi maka akan dilakukan pemecatan seperti ini,” tegasnya.

Kapolres Sugeng juga mengatakan, sebagai anggota Polri sudah seharuskan melaksanakan tugasnya secara profesional dan jangan sampai melanggar aturan.

“Jika ada yang melanggar maka sanksinya sangat berat mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan,” pesan Kapolres Sugeng.

Untuk diketahui, Bripda Donivan Tuhumena dipecat berdasarkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Nomor : KEP / 248 / VIII/ 2021, tanggal 18 Agustus 2021. Sedangkan Briptu Richard Hukom berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Nomor : KEP / 305 / IX / 2021, tanggal 21 September 2021.

Exit mobile version