Site icon BeritaJar

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA/PPAS Perubahan APBD 2021

Dobo, BeritaJar.com: DPRD Kabupaten Kepulauan Aru menggelar Sidang Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum APBD (KUA/PPAS ) Perubahan APBD Kabupaten kepulauan Aru Tahun Anggaran 2021.

Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang Paripurna DPRD, Senin (20/9) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Udin Belsigaway dan dihadiri Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga .

Selain itu, hadir pula Sekda Kepulauan Aru Mohammad Djumpa, unsur Forkopimda dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Kepulauan Aru dan para anggota DPRD Kepulauan Aru.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Johan Gonga dalam sambutannya mengatakan pada saat ini dilaksanakan agenda rapat paripurna penyampaian nota pengantar KUA/PPKS APBD perubahan Tahun Anggaran 2021 sebagai tahapan dan mekanisme untuk pembahasan lebih lanjut antara pemerintah daerah dan DPRD.

Dikatakan, APBD perubahan Tahun Anggaran 2021 berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan program-program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama kurun waktu 6 ( enam ) bulan pertama atau semester pertama tahun anggaran berjalan dan prognosis pada 6 ( enam ) bulan terakhir atau semester kedua.

“Dan ini merupakan pijakan bagi pemerintah daerah untuk memastikan target – target pembangunan yang telah ditetapkan dan yang sudah dilaksanakan yang perlu dan akan mengalami perubahan sesuai kebutuhan pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru,” ucap Bupati.

Selain itu lanjutnya, kita juga fokus pada kebijakan pemerintah di masa pandemi covid 19 dengan selalu memperhatikan dan menyesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait dengan kebijakan penanganan dan pencegahan covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi.

“Kita berharap hari ini pembahasan perubahan 2021 dapat dibahas bersama DPRD dan lewat Paripurna yang terhormat ini kepada tim anggaran pemerintah daerah dan seluruh kepala agar memperhatikan jadwal pembahasan yang akan ditetapkan dalam agenda sehingga pembahasan dapat berjalan sebagaimana waktu yang kita harapkan,” ujar Gonga.

Lanjut dijelaskan, Permasalahan-permasalahan Pembangunan Daerah yang dirasakan belum optimal kalau diukur dari beberapa indikator pencapaian keberhasilan Pemerintah Daerah seperti bidang kesehatan, pendidikan, sosial kemasyarakatan ekonomi dan bidang pembangunan lainnya.

Menurutnya, pendapatan dan pengelolaannya harus dirumuskan dan diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam mendukung penerimaan dan pembiayaan daerah termasuk pengelolaan dana.

“Perimbangan semaksimal mungkin sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang ditetapkan,” katanya.

Bupati menambahkan, Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dari urusan wajib urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pada belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang diprioritaskan untuk urusan wajib.

“Arah kebijakan perubahan belanja daerah tahun 2021 disusun berdasarkan pendekatan yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dan evaluasi terhadap apa yang telah dilaksanakan pada peningkatan prioritas pembangunan,” pungkas Bupati Gonga.

Exit mobile version