Site icon BeritaJar

Sejumlah Kapolsek di Polres Aru Bergeser, Ini Nama-namanya

Dobo, BeritaJar.com: Sejumlah jabatan Kapolsek di jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru bergeser.

Pantauan media ini, Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto memimpin langsung prosesi serah terima jabatan yang dilaksanakan, Sabtu (18/9/2021) di Mapolres Aru.

Adapun pejabat utama yang bergeser diantaranya, Kapolsek Pulau-Pulau Aru yang sebelumnya dijabat AKP Syafrudin Buamona, kini beralih ke IPTU Penma.

IPTU Penma sebelumnya merupakan Kapolsek Aru Tengah Timur. Sementara AKP Syafrudin Buamona diamanahi jabatan baru sebagai Kabaglog Polres Kepulauan Aru.

Kemudian, IPDA Ridwan Saleh yang sebelumnya menjabat Kapolsek Aru
Selatan kini diangkat sebagai Kapolsek Aru Tengah Timur.

Sedang Kapolsek Aru Selatan dijabat oleh IPDA Louis G. Titawano yang sebelumnya Kapolsubsektor Aru Tengah Selatan.

Selanjutnya IPDA La Ode Muhamad Yusdiman, SH yang sebelumnya menjabat Kapolsek Aru Utara, kini menjabat sebagai Pama Polres Kepulauan Aru (Diarahkan sebagai Waka Polsek Pulau-Pulau Aru).

Sementara IPDA Arie Satria Putra, S.Tr.K. Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Kepulauan Aru diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Aru Utara.

Selain itu, IPDA Kalep Rumtutuly, SH Kapolsek Aru Tengah dimutasikan sebagai Pama di Polres Kepulauan Aru. Sedangkan Kapolsek Aru Tengah di jabat oleh IPDA Idham Hanifar, S.Tr.K jabatan sebelumnya Kaurbinopsnal Satresnarkoba di Polres Kepulauan Aru.

Pada serah terima jabatan tersebut, Kasat Samapta Polres Kepulauan Aru IPTU Petrus M. A. Ams Layan juga bergeser diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbagbinops Bagops Polres Kepulauan Aru.

Kemudian jabatan Kasat Samapta diisi oleh IPTU Leonard Siwabessy, S.sos, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolsek Pulau-Pulau Aru.

Kapolres AKBP Sugeng Kundarwanto menyampaikan, mutasi jabatan ini, merupakan sebuah penyegaran di tubuh organisasi.

“Serah terima jabatan telah pula dikukuhkan dan dilantik beberapa pejabat untuk mengisi jabatan sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja kepolisian pada tingkat Polres sebagaimana diatur dalam peraturan kapolri nomor 02 tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021,”ucap Kapolres dalam sambutannya.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada para pejabat yang lama atas dedikasi dan kerja samanya yang telah dibangun selama melaksanakan tugas bersama-sama di Polres maupun jajaran Polsek.

“Kami sangat berterima kasih pula atas berbagai kontribusi berupa pikiran dan tenaga yang telah diberikan selama melaksanakan tugas bersama-sama sehingga terciptanya keamanan dan ketertiban serta adanya upaya untuk percepatan penanganan pencegahan virus covid-19 dengan mensosialisasikan dan mengajak masyarakat di wilayah Kepulauan Aru untuk divaksin,” ujarnya.

Kepada para pejabat baru, Kapolres mengucapkan selamat melaksanakan tugas, dengan harapan segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat tugas yang baru agar dapat lebih cermat dan tanggap dalam mengemban tugas dan tanggung jawab jabatan yang baru dan diharapkan agar dapat menerapkan program- program polri yang telah dicanangkan terkhusunya percepatan penanganan pencegahan virus covid 19 yang melanda bangsa indonesia saat ini khusus di Kepulauan Aru.

“Bagi para kapolsek agar senantiasa dalam melaksanakan tugas selalu berkoordinasi dengan pejabat di kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh adat di wilayah saudara bertugas,” katanya lagi.

Kapolres Sugeng berpesan agar segera melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan job discription, mampu mengkoordinir anggotanya untuk maksimal dalam melaksanakan tugas sehingga dirasakan manfaatnya oleh kesatuan/komando dan untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, tetap berpegang teguh pada Tribrata dan Catur Prasetya serta Sumpah dan janji yang baru saja diucapkan maupun pakta integritas yang telah saudara-saudara tanda tangani.

“Diharapkan anggota tetap fokus, yakni pemutusan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pergantian sejumlah pejabat di jajaran Polres Kepulauan Aru ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Maluku Nomor : STR / 310 /IX/KEP. / 2021 TANGGAL: 8 September 2021.

Exit mobile version