Dobo, BeritaJar.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden no 35 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (Ranham).
Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM di Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis (16/9/2021).
Kegiatan tersebut yang dilakukan di Aula BPKAD Aru dibuka oleh Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga dengan menghadirkan Narasumber dari Kantor wilayah Hukum dan HAM Provinsi Maluku yakni Kepala Sub Bidang Kemajuan HAM di Kakanwil Maluku, E.N Retraubun, SH,.MH dan Kepala bidang HAM Maluku, Moksen Hasan, SH.
Bupati Gonga dalam sambutannya sekaligus membuka dengan resmi Kegiatan tersebut mengatakan bahwa dalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Tahun 2021-2025 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten /Kota Peduli HAM,
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Pada Tahun 2021 lebih menitikberatkan pada 4 (empat) kelompok sasaran yaitu : Kelompok sasaran perempuan, kelompok sasaran anak, kelompok sasaran penyandang disabilitas dan kelompok sasaran komunitas masyarakat adat, yang dalam implementasi pemenuhannya harus mendapatkan hasil (Outcome).
Dikatakan, Pemenuhan ke empat sasaran ini tentunya menjadi tolak ukur bagi capaian penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk meningkatkan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia.
“Menindaklanjuti hal dimaksud Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tengah berupaya untuk membangun koordinasi yang baik bersama Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berserta jajarannya guna peningkatan kriteria Kabupaten Kepulauan Aru sebagai Kabupaten yang Peduli Hak Asasi Manusia,” ujar Bupati.
Dijelaskan pula bahwa kegiatan yang dimaksud sebelumnya, diawali dengan penyelenggaraan kegiatan rapat sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) 2021-2025 dan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 22 Tahun 2021, yang dilaksanakan di Dobo pada hari ini tanggal 17 September Tahun 2021,
Kemudian kata Bupati, ditindaklanjuti dengan penyampaian materi implementasi dan tata cara pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) 2021 dan Kabupaten / Kota Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2021.
Kami berharap kiranya dapat meningkatkan wawasan, pemahaman dan persamaan persepsi para peserta kegiatan sehingga diharapkan nantinya dapat meningkatkan Kerjasama dan Koordinasi internal dalam lingkup Organisasi Perangkat Daerah maupun bersama Instansi Vertikal dan Masyarakat Kepulauan Aru
“Sehingga nantinya dapat memberikan pengaruh positif terhadap Peningkatan pemahaman tentang hak-hak Asasi Manusia dan kriteria-kriteria sebagai kabupaten yang peduli tentang Hak Asasi Manusia,” ucap Bupati Aru.

