Dobo, BeritaJar.com: DPRD Kabupaten Kepulauan Aru menggelar rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Kata Akhir Fraksi-fraksi terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Selasa (14/9/2021) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Udin Belsigaway.
Pada kesempatan itu, Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga dalam sambutannya mengatakan sesuai ketentuan pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, pada ayat (1), jo Pasal 298 ayat (1) jo Permendagri Nomor 13 Tahun’ 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, mengisyaratkan, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan pertanggungjawaban keuangan yang telah di periksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setalah tahun anggaran berakhir.
“Terhadap penyampaian kata akhir fraksi dalam bentuk Daftar Infentaris Masalah (DIM) pada prinsipnya kami dapat menerima seluruh pandangan Fraksi-Fraksi , karena kami sadari semua ini, merupakan koreksi atas pelaksanaan program kegiatan dan anggaran yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020,” ucapnya.
Dikatakan, DIM yang telah terimanya akan dijadikan acuan untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah, dimana dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya akan dilaksanakan oleh seluruh OPD beserta jajarannya sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Selain itu tambah Bupati, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 merupakan refleksi dari hasil pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggungjawab pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mencermati kata putus fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan, terima kasih atas pencapaian kinerja bersama, hingga pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan dengan baik dan kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan kata putusnya
Seluruh masukan kritik, dan saran konstruktif yang disampaikan melalui DIM dan melalui rapat komisi yang dilaksanakan bersama mitra komisi, pada prinsipnya kami terima dan akan memperbaikinya melalui penilaian kinerja bagi seluruh OPD,” paparnya.
Kemudian sambung Bupati, mendorong peningkatan pendapatan daerah, maka, pemerintah daerah melalui OPD terkait akan memanfaatkan sumber-sumber pendapatan dan potensi-potensi yang ada secara maksimal demi tercapainya peningkatan pendapatan daerah.
“Untuk itu kami harapkan dukungan penuh DPRD dalam rangka kita menyiapkan Regulasi Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pengelolaan sumber-sumber pendapatan,”harapnya
Selanjutnya kata Gonga, Pemerintah Daerah melalui Majelis TP-TGR akan terus meningkatkan pendapatan lain-lain yang sah bagi pihak-pihak yang berkewajiban sesuai hasil temuan BPK RI Perwakilan Propinsi Maluku.
“Terkait dengan Pengelolaan Keuangan, pemerintah daerah akan berusaha untuk melakukan perbaikan-perbaikan untuk tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Selanjutnya, kami akan menyampaikan Ranperda tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 kepada Gubenur Maluku, selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat Untuk dievaluasi dan selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Hadir dalam Paripurna diantaranya, Wakil Bupati Aru, Muin Sogalrey, Ketua DPRD Aru, Udin Belsigaway, Wakil Ketua l DPRD Lanurdi Senen Djabumir, Wakil Ketua II DPRD Aru, Fenny Silvana Loy, Kapolres Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto, Danlanal Aru Letkol Laut(P) Qoirur Roziqin, SH.M.Tr.Hanla,M.M, sekda Moh. Djumpa, sekwan, Calistus Heatubun serta pimpinan OPD.






