Dobo, BeritaJar.com: Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) menangkap tiga (3) pelaku pencurian di atas kapal KM. Cahaya Timur 05.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Galuh. F. Saputra, STK,. S.I.K menjelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Agustus 2021 Pukul 19.30 WIT telah diamankan terhadap 2 (dua) orang terlapor berinisial SY alias Sony (47) dan AKN alias Rian (30).
“Kami juga amankan KKM Kapal Cahaya Timur 05 atas nama SS alias Sandi (31),” ucap Kasat Reskrim dalam rilisnya yang terima Tribun Aru, Selasa (10/8/2021).
Dikatakan, waktu kejadian pada
hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sekitar pukul 01.30 WIT saat KM. Cahaya Timur 05 sedang berlabuh di kolam Bandar Pelabuhan Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru.
Kasat Reskrim menceritakan bahwa berdasarkan kronologis, kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekitar pukul 19.00 WIT, KKM Kapal cahaya Timur 05 SS alias Sandi sudah dalam keadaan mabuk datang ke kos kosan tempat tinggal sdr. AKN alias Rian yang berlokasi di Siwalima pantai dengan alasan untuk mencari cari orang yang mau menjadi ABK di KM. Cahaya Timur 05.
Di tempat tersebut juga ada sdr. SY alias Sony yang sedang berkunjung di kos kosan sdr. AKN alias Rian. Kemudian tambah Kasat, sekitar pukul 01.00 WIT, KKM tersebut mengajak sdr. Rian dan sdr Sony untuk mencari angkutan Speed Boat dengan tujuan ke kapal KM. Cahaya Timur 05 untuk mengambil 1 (satu) tim rokok dan jika dapat speed boat akan disewa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiaah).
Selanjutnya, Rian memanfaatkan Speed Boat milik Sdr. Kahar (bos tempat bekerjanya Sdr. Adrian) untuk mengantar orang yang mengaku KKM tersebut ke KM. Cahaya Timur 05.
Sesampainya di kapal, orang yang mengaku KKM tersebut mengatakan bahwa rokok yang hendak diambil ada di dekat Nahkoda yang sedang tidur, jadi tidak bisa diambil.
“Kemudian orang yang mengaku KKM tersebut mengambil cumi yang ada dalam palka 1 ( palka bagian depan kapal) yang dibantu oleh sdr. Rian dan sdr. Sony. Setelah selesai mengambil dan memindahkan cumi sebanyak 23 (dua puluh tiga) kantong plastik dari kapal tersebut,” jelasnya lagi.
Kasat Reskrim menambahkan, selain Cumi, mereka juga mengambil oli sebanyak 6 (enam) gen ukuran 25 (dua puluh lima) liter. Cumi tersebut kemudian dijual di Cool Storage milik Sdr. Luki yang beralamat di tanjung dengan harga Rp7.527.500 ( tujuh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
“Hasil penjualan cumi tersebut dibagi rata masing – masing Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan oli sebanyak 6 (enam) gen dijual kepada sdr. Rian dengan harga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),” ucap Galuh.
Orang yang mengaku KKM sambung Kasat Reskrim, juga mengambil 2 ( dua) buah Hand Phone merek Oppo.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 133 / VII / 2021 / SPKT. Reskrim Kepulauan Aru / Polda Maluku, Tanggal 30 Juli 2021, maka 2 Pelaku langsung di amankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Aru dan 1 Pelaku di lakukan penangkapan di desa Kobamar di karenakan melarikan diri.
“Ketiganya disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 ,” ungkap Iptu Galuh. F. Saputra.

